Berita

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. (Foto: Dokumentasi PBB)

Politik

PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat SK Menkum ke PTUN

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 06:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali melayangkan gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra bersama jajaran DPP yang disahkan melalui Muktamar VI Bali menilai telah terjadi kesewenang-wenangan dalam penerbitan SK Menkum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP). 

Lebih spesifik, Gugum menilai susunan pengurus itu seharusnya tidak disahkan karena sudah melenceng dari  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.


”Kami Partai Bulan Bintang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri hukum Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP yang tidak sah. Dengan SK-nya, alhamdulillah sudah kami ketahui dan sudah kami terima, nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026,” kata Gugum dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Lanjut dia, alasan menggugat karena sejak terbitnya SK tersebut, tidak pernah ada pengumuman resmi.

Gugum hanya melihat ada klaim dan pengakuan dari DPP PBB versi MDP tanpa menunjukkan SK yang diterbitkan oleh Menkum. 

”Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN (Jakarta) sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami,” tegasnya.

Di sinilah, melalui gugatan PBB hasil Muktamar VI Bali ingin membuktikan 2 hal. Pertama SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 bertentangan dengan undang-undang (UU). Kedua, lanjut Gugum, putusan MDP mengganti Ketum dengan jabatan pejabat Ketum tidak bisa dilakukan.

Sebab, syarat-syarat Ketum berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal tidak terpenuhi. 

”Rapat MDP hanya menetapkan ketum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum. Semua itu sudah kami sampaikan kepada menteri hukum, akan tetapi menteri hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sah,” jelas Gugum.

”Ketika ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, terutama oleh pemerintah, dalam hal ini adalah menkum, maka sesungguhnya menkum mengabaikan apa yang diperintahkan oleh undang-undang,” kata Sekjen DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Ali Amran Tanjung.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya