Berita

Ilustrasi Coretax. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

RABU, 29 APRIL 2026 | 23:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan berakhir pada Kamis, 30 April 2026 besok.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi.


Dalam beleid itu, denda ditetapkan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Namun, terdapat sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2), dikutip Rabu 29 April 2026.

Selain denda, wajib pajak yang melaporkan SPT dengan status kurang bayar juga dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum disetor. Perhitungan bunga dilakukan sejak batas akhir pelaporan hingga tanggal pembayaran.

Perlu dicatat, kewajiban membayar denda baru muncul setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, capaian pelaporan SPT hingga 28 April 2026 pukul 24.00 WIB masih belum memenuhi target. DJP mencatat realisasi tersebut baru mencapai 12,3 juta SPT, dari yang ditetapkan 15 juta untuk pelaporan April 2026.

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,3 juta SPT, diikuti orang pribadi non-karyawan 1,34 SPT. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat 606.912 SPT (rupiah) dan 645 SPT (USD), serta sektor migas masing-masing 3 SPT (rupiah) dan 40 SPT (USD).

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 14.598 SPT badan (rupiah) dan 34 SPT badan (USD).

Adapun dari sisi sistem, aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 18,6 juta wajib pajak. Rinciannya terdiri dari 17,5 juta wajib pajak orang pribadi, 1 juta wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, serta 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya