Berita

(Foto: Dok. BPKH)

Politik

Kelola Dana Rp180 Triliun, BPKH Catat Nilai Manfaat Rp12 Triliun di 2025

RABU, 29 APRIL 2026 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kondisi terkini dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tercatat sekitar Rp180 Triliun.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengawas BPKH RI, M. Dawud Arif Khan dalam kegiatan Diseminasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Haji yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI Bersama DPR RI yang dihadiri jamaah haji asal Medan, Sumatera Utara.

Dawud menjelaskan bahwa dana tersebut ditempatkan pada instrumen syariah dan sebagian untuk kebutuhan likuiditas. 


"BPKH juga mencatat nilai manfaat yang terus meningkat, dari Rp11,5 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp12 triliun pada 2025," kata Dawud dalam keterangan tertulis, Rabu 29 April 2026.

Kata Dawud, nilai manfaat tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk distribusi kepada jemaah tunggu, kemaslahatan umat, operasional, serta subsidi biaya haji.

Menurutnya, biaya riil haji berkisar antara Rp79 juta hingga Rp89 juta per jemaah. Namun berkat subsidi dari nilai manfaat, jemaah hanya membayar sekitar Rp46 juta hingga Rp55 juta.

“Kalau tidak ada BPKH, jemaah harus menanggung seluruh biaya hingga Rp89 juta,” ujarnya. 

Ia mencontohkan embarkasi Medan sebagai salah satu yang paling efisien, dengan biaya sekitar Rp79 juta namun dibayar jemaah sekitar Rp46 juta.

Dalam aspek pengawasan, Dawud menegaskan bahwa pengelolaan dana haji diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. 

Ia juga mendorong masyarakat untuk mengakses laporan keuangan BPKH secara terbuka melalui kanal resmi sebagai bentuk transparansi.

Meski subsidi memberikan manfaat besar bagi jemaah, Dawud mengingatkan perlunya penyesuaian kebijakan ke depan agar tetap sesuai prinsip syariah dan menjaga keadilan antarjemaah. 

Ia juga menyoroti panjangnya masa tunggu haji yang kini mencapai sekitar 26 tahun dan mendorong masyarakat untuk mendaftar sejak dini.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya