Kondisi terkini dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tercatat sekitar Rp180 Triliun.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengawas BPKH RI, M. Dawud Arif Khan dalam kegiatan Diseminasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Haji yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI Bersama DPR RI yang dihadiri jamaah haji asal Medan, Sumatera Utara.
Dawud menjelaskan bahwa dana tersebut ditempatkan pada instrumen syariah dan sebagian untuk kebutuhan likuiditas.
"BPKH juga mencatat nilai manfaat yang terus meningkat, dari Rp11,5 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp12 triliun pada 2025," kata Dawud dalam keterangan tertulis, Rabu 29 April 2026.
Kata Dawud, nilai manfaat tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk distribusi kepada jemaah tunggu, kemaslahatan umat, operasional, serta subsidi biaya haji.
Menurutnya, biaya riil haji berkisar antara Rp79 juta hingga Rp89 juta per jemaah. Namun berkat subsidi dari nilai manfaat, jemaah hanya membayar sekitar Rp46 juta hingga Rp55 juta.
“Kalau tidak ada BPKH, jemaah harus menanggung seluruh biaya hingga Rp89 juta,” ujarnya.
Ia mencontohkan embarkasi Medan sebagai salah satu yang paling efisien, dengan biaya sekitar Rp79 juta namun dibayar jemaah sekitar Rp46 juta.
Dalam aspek pengawasan, Dawud menegaskan bahwa pengelolaan dana haji diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mengakses laporan keuangan BPKH secara terbuka melalui kanal resmi sebagai bentuk transparansi.
Meski subsidi memberikan manfaat besar bagi jemaah, Dawud mengingatkan perlunya penyesuaian kebijakan ke depan agar tetap sesuai prinsip syariah dan menjaga keadilan antarjemaah.
Ia juga menyoroti panjangnya masa tunggu haji yang kini mencapai sekitar 26 tahun dan mendorong masyarakat untuk mendaftar sejak dini.