Berita

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi. (Foto: Istimewa)

Nusantara

May Day 2026

Konfederasi ASPEK Indonesia: Reformasi Total Perlindungan Sosial

RABU, 29 APRIL 2026 | 19:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Konfederasi ASPEK Indonesia menilai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 sebagai alarm keras atas ketimpangan struktural sistem perlindungan sosial nasional di tengah agenda Indonesia Emas 2045.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan jaminan sosial telah melampaui isu teknis dan menunjukkan kegagalan desain sistem perlindungan negara selama ini.

“Ketika 58 juta rakyat tidak terakses BPJS Kesehatan, pesangon tidak terjamin, dan manfaat jaminan pensiun tidak layak, ini bukan lagi masalah teknis. Ini kegagalan sistem selama ini,” kata Rusdi melalui keterangan tertulis, Rabu 29 April 2026.


Konfederasi ASPEK Indonesia mencatat kesenjangan struktural perlindungan sosial yang semakin lebar. 

Menurut Rusdi, sekitar 58 juta penduduk tidak aktif BPJS Kesehatan, sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berada di kisaran 42 juta orang.

"Namun hanya sekitar 26 juta pekerja formal yang benar-benar terlindungi secara stabil," kata Rusdi.

Di sisi lain, manfaat jaminan pensiun pekerja swasta masih berada pada kisaran 15-40 persen dari gaji terakhir, sehingga belum mampu menjamin kehidupan layak di usia tidak produktif.

Konfederasi ASPEK Indonesia juga menyoroti kerentanan sistem pesangon yang tidak memiliki jaminan pendanaan sejak awal hubungan kerja. 

Dalam banyak kasus PHK, pekerja kehilangan hak pesangon akibat perusahaan bangkrut, mengalami pailit, menutup usaha tanpa aset, atau mengalami mismanajemen. 

"Kondisi ini membuat pesangon bergeser dari hak hukum menjadi klaim yang tidak dapat direalisasikan," kata Rusdi. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya