Berita

Peneliti Senior Imparsial Al Araf. (Foto: Istimewa)

Politik

Al Araf: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Bisa Ubah Paradigma Hukum

RABU, 29 APRIL 2026 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

  Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme perlu ditinjau ulang sebelum dibahas lebih lanjut.

Begitu dikatakan Peneliti Senior Imparsial Al Araf dalam Diskusi publik bertajuk “Transformasi Militer: Dari Peradilan Militer menuju Peradilan Umum” yang diselenggarakan Prodi Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.

Kata Al Araf, Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme juga menimbulkan persoalan serius secara formil maupun substantif.


"Karena berpotensi menggeser paradigma penanganan terorisme dari pendekatan hukum menuju pendekatan perang," kata Al Araf dalam keterangan tertulis, Rabu 29 April 2026.

Selain itu, kata dia, Ranperpres tersebut juga dinilai berpotensi memperluas kewenangan TNI melampaui fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. 

Dalam rancangan aturan tersebut, masih kata Al Araf, TNI berpotensi diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk dalam melakukan penangkapan, penindakan, hingga pemulihan. 

"Kewenangan yang luas tanpa batasan yang jelas dikhawatirkan akan menimbulkan ruang penyalahgunaan kewenangan," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya