Berita

Peneliti Senior Imparsial Al Araf. (Foto: Istimewa)

Politik

Al Araf: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Bisa Ubah Paradigma Hukum

RABU, 29 APRIL 2026 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

  Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme perlu ditinjau ulang sebelum dibahas lebih lanjut.

Begitu dikatakan Peneliti Senior Imparsial Al Araf dalam Diskusi publik bertajuk “Transformasi Militer: Dari Peradilan Militer menuju Peradilan Umum” yang diselenggarakan Prodi Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.

Kata Al Araf, Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme juga menimbulkan persoalan serius secara formil maupun substantif.


"Karena berpotensi menggeser paradigma penanganan terorisme dari pendekatan hukum menuju pendekatan perang," kata Al Araf dalam keterangan tertulis, Rabu 29 April 2026.

Selain itu, kata dia, Ranperpres tersebut juga dinilai berpotensi memperluas kewenangan TNI melampaui fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. 

Dalam rancangan aturan tersebut, masih kata Al Araf, TNI berpotensi diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk dalam melakukan penangkapan, penindakan, hingga pemulihan. 

"Kewenangan yang luas tanpa batasan yang jelas dikhawatirkan akan menimbulkan ruang penyalahgunaan kewenangan," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya