Berita

(Foto: RMOL)

Presisi

Kabur dari Kamboja, Operator Judi Online Ditangkap di Bali

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
RABU, 29 APRIL 2026 | 14:57 WIB

Empat pelaku judi online lintas negara dibekuk di Bali, Setelah sempat kabur dari penggerebekan di Kamboja.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menegaskan, pengungkapan kasus ini berangkat dari dua laporan polisi, yakni LPA/04/IV/2026 dan LPA/05/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.

“Pengungkapan kasus ini pada hari Minggu 12 April 2026, di kawasan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Rabu 29 April 2026.


Penggerebekan dilakukan setelah tim Ditressiber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan dari dua situs judi online, yakni ketua.co dan GN77. 

Dari situ, polisi melakukan penyamaran dan profiling hingga mengarah ke lokasi operasi para pelaku di Bali.

Empat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Mereka adalah IJT alias Giselle (23) Manado, RFT alias Selena (22), MGB alias Aleta (22), serta WAB alias Guangyun (31).

Adapun ketiga tersangka perempuan tersebut berasal dari Manado dengan status mahasiswa yang berperan sebagai telemarketing. Sedangkan WAB berasal dari Jakarta, berperan sebagai customer service.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka ini sebenarnya bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judi online di Kamboja,” kata Aszhari.

Ia menjelaskan, para pelaku sebelumnya bekerja di Filipina pada 2024. Setelah digerebek aparat setempat pada Oktober 2025, mereka berpindah ke Kamboja dan kembali terjaring operasi pada Januari 2026.

“Jadi di Bali baru kurang lebih satu bulan ini melaksanakan aktivitas yaitu mereka menjadi telemarketing dan juga sebagai atau mempromosikan daripada situs judi online,” imbuh dia.

Saat ditanya terkait pemilihan Bali sebagai tempat tujuan para tersangka, penyidik menyatakan bahwa lingkungan pariwisata Bali memungkinkan untuk mereka melakukan hal tersebut.

“Kurang lebihnya mungkin sama dengan tersangka judol yang lain sebelumnya, bahwa di Bali banyak kos-kosan, villa yang bisa disewa dan secara tertutup mereka bekerja,” jelasnya.

Adapun motif dari para pelaku yaitu motif ekonomi. Mereka tergiur gaji tinggi, bahkan salah satu tersangka mengaku mendapat Rp11 juta per bulan ditambah bonus Rp8 juta.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 4 unit laptop dan 5 ponsel yang digunakan untuk menjalankan operasi judi online.

Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf A, B, dan C UU 1/2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukumannya, yakni pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori 6.

"Kemudian terhadap tersangka WAB ini juga sama yang dipersangkakan dikenakan pasal 426 ayat 1 huruf C UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya adalah paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 6," pungkasnya.

*Kontributor Bali

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya