Berita

Mobil taksi Green SM yang terlibat kecelakaan di lintasan sebidang Ampera Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Menhub Bantah Taksi Green SM Produk Cacat

RABU, 29 APRIL 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, membantah keras anggapan bahwa taksi Green SM yang terlibat kecelakaan di Bekasi Timur merupakan produk cacat.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi spekulasi publik terkait kondisi kendaraan yang diduga menjadi pemicu awal kecelakaan di lintasan sebidang Ampera, Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.

"Berkaitan dengan pernyataan yang mengatakan bahwa ini adalah produk cacat, hal ini harus kita klarifikasi. Karena tentunya pemerintah dalam memberikan izin kendaraan yang beroperasi itu sudah melakukan proses-proses," kata Menhub Dudy kepada wartawan di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang, 29 April 2026.


Dudy menegaskan, setiap kendaraan yang beroperasi di Indonesia telah melalui tahapan pengujian ketat sebelum diizinkan digunakan di jalan.

"Jadi kita harus melihat kembali bahwa informasi itu sebagai produk cacat tidak serta-merta bisa kita katakan betul. Namun akan kita lakukan verifikasi, harus kita lihat lagi prosesnya secara keseluruhan. Kendaraan yang beroperasi di Indonesia sudah melalui tahapan-tahapan dan proses pengecekan itu sudah dilakukan," tegas Dudy.

Menurutnya, seluruh kendaraan wajib melewati rangkaian uji mulai dari produksi hingga uji laik jalan sebelum digunakan secara komersial.

"Karena setiap model baru yang akan beroperasi di jalan itu akan melalui proses, mulai dari pemeriksaan produksi hingga uji coba di jalan. Jadi mengatakan bahwa itu cacat harus kita lihat lagi bagaimana kendaraan tersebut, dari mulai produksi di pabrik sampai dengan uji tipe, uji laik jalan, dan sebagainya," jelasnya.

Meski demikian, Menhub menegaskan pemerintah tetap akan bersikap tegas jika dalam hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran. Ia memastikan audit terhadap perusahaan taksi tersebut tetap berjalan, khususnya terkait peran kendaraan dalam kecelakaan di lintasan sebidang Ampera yang menjadi titik awal insiden tabrakan melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

"Yang perlu kami sampaikan bahwa kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya