Berita

Bendera UEA berkibar di ibu kota Abu Dhabi (dok. AFP)

Bisnis

UEA Tinggalkan OPEC: Manuver Energi atau Sinyal Retaknya Aliansi Minyak?

RABU, 29 APRIL 2026 | 07:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan mengejutkan datang dari Uni Emirat Arab (UEA) yang menyatakan akan keluar dari Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) mulai 1 Mei 2026. 

Langkah ini sekaligus menandai hengkangnya UEA dari aliansi yang lebih luas, yaitu OPEC+, yang selama ini melibatkan negara-negara produsen minyak utama, termasuk Rusia.

Pengumuman resmi disampaikan melalui kantor berita negara, Emirates News Agency. Pemerintah UEA menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang di sektor energi. 


“Keputusan ini mencerminkan visi strategis dan ekonomi jangka panjang UEA serta profil energi yang terus berkembang,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari Associated Press, Rabu 29 April 2026.

Wacana keluarnya UEA dari OPEC sebenarnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, negara ini kerap menunjukkan ketidakpuasan terhadap kebijakan kuota produksi minyak yang dinilai terlalu membatasi. Dengan kapasitas produksi yang terus meningkat, pembatasan tersebut dianggap menghambat potensi pendapatan negara.

Di luar faktor ekonomi, dinamika politik kawasan juga ikut memengaruhi. Hubungan UEA dengan Arab Saudi - produsen minyak terbesar di OPEC - dikabarkan mengalami ketegangan akibat perbedaan kepentingan, termasuk dalam menyikapi konflik regional yang melibatkan Iran.

UEA sendiri merupakan anggota lama OPEC. Negara ini pertama kali bergabung melalui Abu Dhabi pada 1967, sebelum resmi menjadi federasi pada 1971. Hingga sebelum memanasnya konflik kawasan pada Februari lalu, produksi minyak mentah UEA berada di kisaran 3,4 juta barel per hari.

Namun, di bawah skema OPEC, kuota produksi UEA dibatasi sekitar 3,2 juta barel per hari, jauh di bawah kapasitas maksimal yang diperkirakan mendekati 5 juta barel per hari. Dengan keluar dari OPEC, UEA memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan produksi sesuai kepentingan nasionalnya.

Meski demikian, dampak langsung terhadap pasar energi global diperkirakan masih terbatas dalam jangka pendek. Hal ini karena distribusi minyak dunia masih terganggu, terutama di jalur strategis Selat Hormuz yang belum sepenuhnya pulih akibat konflik regional. Sebagian besar ekspor minyak dari kawasan Teluk selama ini bergantung pada jalur tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya