Berita

Taxi Green SM. (Foto: RMOL/Alifia)

Nusantara

Kemenhub Panggil Manajemen Green SM Audit Sistem Keselamatan Taksi

RABU, 29 APRIL 2026 | 00:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM untuk dimintai klarifikasi terkait kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin 27 April 2026 malam.

Pemanggilan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, sebagai tindak lanjut atas insiden yang menewaskan 14 orang dan melukai lebih dari 80 orang.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan tersebut, termasuk aspek perizinan dan standar keselamatan.


“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Aan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta.

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan dengan nomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Taksi tersebut juga terdaftar untuk melayani angkutan reguler di wilayah Jabodetabek.

Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh regulasi yang berlaku. 

Diketahui, perusahaan Green SM juga telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkapnya.

Aan menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Dia menuturkan, hasil pendalaman akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan terhadap operator terkait.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya