Berita

Taxi Green SM. (Foto: RMOL/Alifia)

Nusantara

Kemenhub Panggil Manajemen Green SM Audit Sistem Keselamatan Taksi

RABU, 29 APRIL 2026 | 00:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM untuk dimintai klarifikasi terkait kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin 27 April 2026 malam.

Pemanggilan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, sebagai tindak lanjut atas insiden yang menewaskan 14 orang dan melukai lebih dari 80 orang.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan tersebut, termasuk aspek perizinan dan standar keselamatan.


“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Aan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta.

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan dengan nomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Taksi tersebut juga terdaftar untuk melayani angkutan reguler di wilayah Jabodetabek.

Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh regulasi yang berlaku. 

Diketahui, perusahaan Green SM juga telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkapnya.

Aan menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Dia menuturkan, hasil pendalaman akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan terhadap operator terkait.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya.


Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya