Berita

Diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum" di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Istimewa)

Politik

Perdebatan Peradilan Militer dan Umum Selesai dengan TAP MPR

SELASA, 28 APRIL 2026 | 22:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum sejatinya telah memperoleh dasar penyelesaian sejak lahirnya Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000. 

Begitu dikatakan Dosen Hukum Pidana Universitas Mataram Laely Wulandari dalam diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum" di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dijelaskan Laely, ketetapan tersebut secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi dan penegasan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili dalam peradilan umum.


"Sementara tindak pidana militer tetap menjadi kewenangan peradilan militer," ujar Laely, Selasa 28 April 2026.

Lebih lanjut, Laely menjelaskan bahwa hukum pidana militer pada dasarnya dibentuk untuk menjaga disiplin, ketertiban, serta profesionalisme di lingkungan TNI. 

Laely juga menyoroti munculnya persepsi publik mengenai kebal hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan militer. 

"Proses persidangan yang cenderung tertutup dan minim transparansi dinilai mengabaikan prinsip fair trial serta mengesampingkan hak-hak korban," katanya.

Sementara Joko Jumaidi, dari Laboratorium Hukum Unram mengatakan, dua peradilan itu memang tidak sepenuhnya berjalan baik dan bebas persoalan.

Tetapi, katanya, berdebat soal peradilan yang lebih baik pun tidak perlu. Terpenting, semua bisa berpegang pada landasan hukum yang sama.

"Meskipun peradilan umum juga tidak sepenuhnya bebas dari persoalan, peradilan militer saat ini masih menyisakan problem serius, terutama terkait impunitas dan independensi kelembagaan," demikian Joko.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya