Berita

Diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum" di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Istimewa)

Politik

Perdebatan Peradilan Militer dan Umum Selesai dengan TAP MPR

SELASA, 28 APRIL 2026 | 22:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum sejatinya telah memperoleh dasar penyelesaian sejak lahirnya Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000. 

Begitu dikatakan Dosen Hukum Pidana Universitas Mataram Laely Wulandari dalam diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum" di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dijelaskan Laely, ketetapan tersebut secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi dan penegasan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili dalam peradilan umum.


"Sementara tindak pidana militer tetap menjadi kewenangan peradilan militer," ujar Laely, Selasa 28 April 2026.

Lebih lanjut, Laely menjelaskan bahwa hukum pidana militer pada dasarnya dibentuk untuk menjaga disiplin, ketertiban, serta profesionalisme di lingkungan TNI. 

Laely juga menyoroti munculnya persepsi publik mengenai kebal hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan militer. 

"Proses persidangan yang cenderung tertutup dan minim transparansi dinilai mengabaikan prinsip fair trial serta mengesampingkan hak-hak korban," katanya.

Sementara Joko Jumaidi, dari Laboratorium Hukum Unram mengatakan, dua peradilan itu memang tidak sepenuhnya berjalan baik dan bebas persoalan.

Tetapi, katanya, berdebat soal peradilan yang lebih baik pun tidak perlu. Terpenting, semua bisa berpegang pada landasan hukum yang sama.

"Meskipun peradilan umum juga tidak sepenuhnya bebas dari persoalan, peradilan militer saat ini masih menyisakan problem serius, terutama terkait impunitas dan independensi kelembagaan," demikian Joko.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya