Diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum" di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Istimewa)
Diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum" di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Istimewa)
Begitu dikatakan Dosen Hukum Pidana Universitas Mataram Laely Wulandari dalam diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum" di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dijelaskan Laely, ketetapan tersebut secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi dan penegasan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili dalam peradilan umum.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
UPDATE
Selasa, 28 April 2026 | 20:09
Selasa, 28 April 2026 | 20:06
Selasa, 28 April 2026 | 20:02
Selasa, 28 April 2026 | 20:01
Selasa, 28 April 2026 | 19:59
Selasa, 28 April 2026 | 19:47
Selasa, 28 April 2026 | 19:47
Selasa, 28 April 2026 | 19:44
Selasa, 28 April 2026 | 19:42
Selasa, 28 April 2026 | 19:34