Berita

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik. (Foto: Dok MNC)

Hukum

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

SELASA, 28 APRIL 2026 | 20:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT MNC Asia Holding Tbk tak tinggal diam atas putusan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan, putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum bersifat final alias belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari banding hingga peninjauan kembali (PK).

“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 April 2026.


Ia memastikan menempuh langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Bahkan, MNC siap melanjutkan hingga kasasi di Mahkamah Agung dan PK.

“Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, MNC juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak digugat.

Dalam putusan, tanggung jawab pembayaran malah dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger.

MNC berpandangan, kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima CMNP.

Perseroan juga menegaskan para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham.

Selain itu, MNC mengungkap CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.

Hal lain yang dipersoalkan adalah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan, yang sudah memuat pertimbangan hakim. Sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” ujar Chris.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya