Berita

(Tengah) Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Pemerintah Bebaskan Pajak Impor LPG dan Bahan Baku Plastik

SELASA, 28 APRIL 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan bahan baku plastik, di tengah gejolak global imbas konflik geopolitik di negara Teluk, khususnya di Selat Hormuz.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan pembebasan bea masuk LPG, industri petrokimia juga dapat memperoleh pasokan alternatif untuk pengganti Nafta yang termasuk salah satu bahan baku utama plastik.

"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery (petrokimia) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Selasa, 28 April 2026.


Penurunan bea masuk, kata Airlangga akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan berlaku selama enam bulan terhitung sejak Mei 2026. 

Keputusan ini diambil untuk mencegah kenaikan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.

"Nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa," tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) untuk menekan kenaikan harga plastik.

Selain pembebasan bea masuk, pemerintah juga memangkas perizinan untuk mempermudah masuknya bahan baku plastik. Kebijakan ini dilakukan karena harga plastik yang melonjak 50 hingga 100 persen. 

"Nanti disiapkan agar proses bagi para industri ini jelas waktunya dan prosesnya sampai di mana," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya