Berita

Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim, dalam diskusi daring yang digelar Forum Indan Cita dengan tajuk "Udara Indonesia dalam Pusaran Kepentingan AS dan China pada Senin malam, 27 April 2026. (Foto: YouTube Insan Cita)

Politik

Soal Blanket Overflight Clearance AS, Mantan KSAU Ungkit Peristiwa Bawean

SELASA, 28 APRIL 2026 | 02:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perjanjian blanket overflight clearance antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), mengingatkan kembali mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim, tentang peristiwa Bawean tahun 2003.

Chappy mengungkit peristiwa itu dalam diskusi daring yang digelar Forum Insan Cita dengan tajuk ‘Udara Indonesia dalam Pusaran Kepentingan AS dan China’ pada Senin malam, 27 April 2026.

"Saya ingin mengangkat peristiwa Bawean, karena saya juga ingin memperkenalkan atau mempromosikan bahwa wilayah Airways di atas ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) itu menjadi wilayah abu-abu," ujar Chappy.


Ia menjelaskan, dalam peristiwa Bawean dua unit F-16 Fighting Falcon milik TNI AU yang dilengkapi dengan rudal AIM-9, diutus untuk mengidentifikasi pesawat asing yang ternyata merupakan pesawat jenis US Navy F/A-18 Hornet dari kapal induk missing name milik Angkatan Laut AS.

"Pada waktu itu dikonfrontir dengan Menko Polhukam dan Dubes Amerika. Pada waktu itu, saya (sebagai KSAU) jelaskan dengan sangat sederhana, saya tidak akan mempertengkarkan tentang hukum dan lain sebagainya, karena Amerika itu tidak meratifikasi UNCLOS 82," jelasnya.

Dalam UNCLOS 82 atau United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982, dijelaskan Chappy, adalah hasil perjuangan pemerintahan Presiden pertama RI Ir. Soekarno agar Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, namun dengan syarat memberikan alur lintas bebas yang akhirnya disepakati sebagai ALKI 1, ALKI 2, dan ALKI 3.

"Namun karena kemajuan teknologi kapal laut bisa membawa kapal terbang, sehingga wilayah udara di atas ALKI itu diperlakukan sebagai yang dikenal dengan terminologi Airways di atas ALKI," urainya. 

"Di sinilah terjadi kontroversi rezim hukum internasional dengan rezim hukum udara internasional. Dispute ini, sengketa ini, sampai detik ini di tingkat global belum ada solusinya," sambungnya.

Melalui peristiwa Bawean, Chappy menegaskan itu sebagai sebuah contoh bahwa wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa dilintasi seenaknya, tanpa melalui prosedur baku hukum Blanket Oversight Clearance.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya