Berita

Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim, dalam diskusi daring yang digelar Forum Indan Cita dengan tajuk "Udara Indonesia dalam Pusaran Kepentingan AS dan China pada Senin malam, 27 April 2026. (Foto: YouTube Insan Cita)

Politik

Soal Blanket Overflight Clearance AS, Mantan KSAU Ungkit Peristiwa Bawean

SELASA, 28 APRIL 2026 | 02:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perjanjian blanket overflight clearance antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), mengingatkan kembali mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim, tentang peristiwa Bawean tahun 2003.

Chappy mengungkit peristiwa itu dalam diskusi daring yang digelar Forum Insan Cita dengan tajuk ‘Udara Indonesia dalam Pusaran Kepentingan AS dan China’ pada Senin malam, 27 April 2026.

"Saya ingin mengangkat peristiwa Bawean, karena saya juga ingin memperkenalkan atau mempromosikan bahwa wilayah Airways di atas ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) itu menjadi wilayah abu-abu," ujar Chappy.


Ia menjelaskan, dalam peristiwa Bawean dua unit F-16 Fighting Falcon milik TNI AU yang dilengkapi dengan rudal AIM-9, diutus untuk mengidentifikasi pesawat asing yang ternyata merupakan pesawat jenis US Navy F/A-18 Hornet dari kapal induk missing name milik Angkatan Laut AS.

"Pada waktu itu dikonfrontir dengan Menko Polhukam dan Dubes Amerika. Pada waktu itu, saya (sebagai KSAU) jelaskan dengan sangat sederhana, saya tidak akan mempertengkarkan tentang hukum dan lain sebagainya, karena Amerika itu tidak meratifikasi UNCLOS 82," jelasnya.

Dalam UNCLOS 82 atau United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982, dijelaskan Chappy, adalah hasil perjuangan pemerintahan Presiden pertama RI Ir. Soekarno agar Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, namun dengan syarat memberikan alur lintas bebas yang akhirnya disepakati sebagai ALKI 1, ALKI 2, dan ALKI 3.

"Namun karena kemajuan teknologi kapal laut bisa membawa kapal terbang, sehingga wilayah udara di atas ALKI itu diperlakukan sebagai yang dikenal dengan terminologi Airways di atas ALKI," urainya. 

"Di sinilah terjadi kontroversi rezim hukum internasional dengan rezim hukum udara internasional. Dispute ini, sengketa ini, sampai detik ini di tingkat global belum ada solusinya," sambungnya.

Melalui peristiwa Bawean, Chappy menegaskan itu sebagai sebuah contoh bahwa wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa dilintasi seenaknya, tanpa melalui prosedur baku hukum Blanket Oversight Clearance.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya