Berita

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Joko Widodo, Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Hukum

Nadiem Ajukan Penangguhan Penahanan Jelang Operasi

SENIN, 27 APRIL 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Tim kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim mengajukan penangguhan penahanan menyusul kondisi kesehatan Mendikbudristek era Joko Widodo itu yang disebut kembali memburuk dan harus menjalani operasi kelima.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya itu kembali dirawat sejak Sabtu 25 April 2026 dan kini dalam masa persiapan tindakan medis. 

Menurutnya, kondisi pascaoperasi membutuhkan lingkungan steril agar tidak terjadi komplikasi berulang.


“Tujuannya adalah ketika habis operasi dia jangan berulang lagi penyakitnya dan sidang bisa berjalan lancar,” kata Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 27 April 2026. 

Namun hingga kini permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan belum juga diputus, sementara tindakan operasi harus segera dilakukan.

Ari juga menyoroti perlakuan terhadap kliennya dalam persidangan sebelumnya, ketika tetap dihadirkan meski dalam kondisi sakit.

“Seharusnya orang sakit dibawa ke rumah sakit,” ujar Ari.

Di sisi lain, tim medis Kejaksaan menyatakan kondisi Nadiem dalam keadaan sehat dan mampu mengikuti persidangan. 

Dokter Kejaksaan RI, dr. Muhammad Yahya Shobirin menyebut terdakwa telah menjalani skrining kesehatan sebelum dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Berdasarkan pemeriksaan dokter Kejaksaan, kondisi terdakwa tidak dalam keadaan lemah dan dinyatakan mampu untuk mengikuti persidangan,” kata Yahya dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan tim dokter di RS Abdi Waluyo untuk memastikan penanganan berjalan profesional dan berkelanjutan.

Kasus yang menjerat Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya