Berita

Analis komunikasi politik Hendri Satrio. (Foto: Istimewa)

Politik

Pembatasan Uang Tunai Saat Pemilu Harus Disertai Sanksi Tegas

SENIN, 27 APRIL 2026 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal regulasi yang mengatur mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu disorot Analis komunikasi politik Hendri Satrio.

Sosok yang akrab disapa Hensa itu menilai, regulasi tersebut bisa saja diterapkan. Namun, Dia mempertanyakan apakah regulasi tersebut, jika jadi diterapkan saat Pemilu nanti, akan dilaksanakan dengan baik atau justru hanya sekedar wacana semata.

"Boleh saja regulasi tersebut, ada pembatasan pemakaian uang tunai saat Pemilu, tapi harus beneran jadi peraturan itu bukan hanya wacana saja," ujar Hensa kepada wartawan, Senin, 27 April 2026.


Hensa berpendapat usulan KPK soal regulasi pembatasan uang tunai bisa menjadi masukan yang baik. Namun, KPK sebelum mengusulkan regulasi semacam itu sebaiknya memikirkan terlebih dahulu bagaimana aturan tersebut diterapkan agar nantinya bisa dipatuhi oleh semua pihak.

"Jadi maksud saya, jangan seperti peraturan yang cuma jadi wacana, peraturannya ada, cuma menegakkannya enggak bisa, ujungnya jadi gagal itu aturan pembatasan uang tunai karena enggak ada ketegasan dalam pelaksanaannya.," kata Hensa.

Hensa pun mengatakan, jika memang regulasi tersebut benar-benar mau diterapkan, sebaiknya KPK memikirkan sanksi dan efek jera agar peraturan tersebut benar-benar dipatuhi dan tak ada celah untuk mengakali aturan itu.

Ia pun juga mengingatkan agar KPK juga sebagai pengusul regulasi tersebut, jika nantinya aturan itu berjalan, tidak tumpang tindih dalam menindak pelanggar dari pembatasan itu.

"Tapi pertanyaannya, KPK berani enggak mengeluarkan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku politik dan elite politik?" pungkas Hensa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya