Berita

Analis komunikasi politik Hendri Satrio. (Foto: Istimewa)

Politik

Pembatasan Uang Tunai Saat Pemilu Harus Disertai Sanksi Tegas

SENIN, 27 APRIL 2026 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal regulasi yang mengatur mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu disorot Analis komunikasi politik Hendri Satrio.

Sosok yang akrab disapa Hensa itu menilai, regulasi tersebut bisa saja diterapkan. Namun, Dia mempertanyakan apakah regulasi tersebut, jika jadi diterapkan saat Pemilu nanti, akan dilaksanakan dengan baik atau justru hanya sekedar wacana semata.

"Boleh saja regulasi tersebut, ada pembatasan pemakaian uang tunai saat Pemilu, tapi harus beneran jadi peraturan itu bukan hanya wacana saja," ujar Hensa kepada wartawan, Senin, 27 April 2026.


Hensa berpendapat usulan KPK soal regulasi pembatasan uang tunai bisa menjadi masukan yang baik. Namun, KPK sebelum mengusulkan regulasi semacam itu sebaiknya memikirkan terlebih dahulu bagaimana aturan tersebut diterapkan agar nantinya bisa dipatuhi oleh semua pihak.

"Jadi maksud saya, jangan seperti peraturan yang cuma jadi wacana, peraturannya ada, cuma menegakkannya enggak bisa, ujungnya jadi gagal itu aturan pembatasan uang tunai karena enggak ada ketegasan dalam pelaksanaannya.," kata Hensa.

Hensa pun mengatakan, jika memang regulasi tersebut benar-benar mau diterapkan, sebaiknya KPK memikirkan sanksi dan efek jera agar peraturan tersebut benar-benar dipatuhi dan tak ada celah untuk mengakali aturan itu.

Ia pun juga mengingatkan agar KPK juga sebagai pengusul regulasi tersebut, jika nantinya aturan itu berjalan, tidak tumpang tindih dalam menindak pelanggar dari pembatasan itu.

"Tapi pertanyaannya, KPK berani enggak mengeluarkan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku politik dan elite politik?" pungkas Hensa.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya