SEJAK dibentuk pada 7 November 2025--dalam rentang tiga bulan kerja--Komite Percepatan Reformasi Polri sekurang-kurangnya telah menghasil 7 Buku dan 3 dokumen pengantar yanga memuat rekomendasi perbaikan institusi Polisi.
Komisi telah menyusun rekomendasi komprehensif bagi pembenahan institusi kepolisian. Namun, sebagai lembaga ad hoc, tugas Komisi tidak berhenti pada selesainya kerja administratif, melainkan pada sejauh mana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti, diputuskan, dan dijalankan secara konsisten lewat formulasi kebijakan.
Di titik ini, reformasi kepolisian kembali diuji. Ia tidak pernah sekadar perkara merumuskan gagasan, melainkan menuntut keberanian politik untuk mengeksekusi perubahan.
Total 10 naskah rekomendasi yang dihasilkan komisi di atas--termasuk usulan revisi terhadap delapan Peraturan Kepolisian dan 24 Peraturan Kapolri--menunjukkan bahwa persoalan Polri bersifat sistemik.
Artinya, problem tidak hanya terletak pada perilaku individual aparat, tetapi juga pada struktur kelembagaan, tata kelola, dan kultur organisasi yang telah mengendap lama.
Sejumlah isu strategis yang diangkat komisi misalnya terkait kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden, selama ini dimaknai sebagai bentuk kendali sipil atas aparat keamanan.
Namun, tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, desain tersebut berpotensi menimbulkan konsentrasi kewenangan yang minim koreksi.
Mekanisme pemilihan Kapolri melalui persetujuan DPR memang menyediakan ruang
checks and balances, untuk itu pengawasan harus dipastikan menjamin lahirnya kepemimpinan yang berorientasi pada agenda reformasi jangka panjang.
Penguatan Posisi Kompolnas
Dalam konteks inilah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi sangat mendesak. Selama ini, pengawasan terhadap Polri masih didominasi mekanisme internal.
Padahal, dalam perspektif
civilian oversight, pengawasan sipil yang independen merupakan prasyarat bagi tegaknya akuntabilitas institusi kepolisian.
Tanpa kehadiran pengawas eksternal yang kuat, reformasi internal berisiko terjebak dalam logika self-regulation yang terbatas--di mana institusi mengoreksi dirinya sendiri tanpa transparansi yang memadai di hadapan publik.
Secara teoretis, kebutuhan akan pengawasan sipil dapat dijelaskan melalui kerangka
accountability theory. Akuntabilitas tidak hanya bersifat horizontal di dalam institusi, tetapi juga vertikal kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.
Dalam praktiknya, relasi ini sering kali timpang. Kepolisian memiliki kewenangan besar, sementara mekanisme kontrol publik relatif lemah. Akibatnya, kepercayaan publik mudah tergerus setiap kali muncul kasus penyimpangan.
Urgensi pembenahan ini semakin nyata jika melihat berbagai peristiwa dalam beberapa tahun terakhir. Kasus keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba, kekerasan yang berujung kematian warga sipil, hingga konflik internal sesama anggota menunjukkan adanya persoalan yang tidak bersifat insidental.
Dalam perspektif
street-level bureaucracy yang diperkenalkan Michael Lipsky, aparat di tingkat operasional memiliki diskresi yang luas.
Diskresi ini memang diperlukan dalam situasi lapangan yang kompleks, tetapi tanpa pengawasan yang efektif, ia berpotensi berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.
Garis Batas Domain Keamanan dan Sipil
Selain itu, isu penugasan anggota Polri di jabatan sipil juga menuntut kejelasan batas. Dalam negara hukum demokratis, pemisahan antara fungsi keamanan dan fungsi sipil menjadi prinsip penting.
Tumpang tindih peran tidak hanya mengaburkan profesionalitas, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan. Karena itu, sinkronisasi antara Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah yang tak terelakkan.
Dalam kerangka yang lebih luas, reformasi Polri harus ditempatkan dalam perspektif
democratic policing. Kepolisian bukan sekadar alat negara, melainkan institusi publik yang legitimasinya bergantung pada kepercayaan masyarakat.
Profesionalitas tanpa akuntabilitas hanya akan menghasilkan kekuasaan yang kering legitimasi. Sebaliknya, akuntabilitas tanpa kapasitas akan melahirkan institusi yang lemah. Keseimbangan antara keduanya menjadi tak terelakkan.
Di sinilah pendekatan
civilian oversight menemukan relevansinya. Pengawasan sipil tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan justru memperkuat melalui mekanisme kontrol yang transparan dan akuntabel.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa kepolisian yang terbuka terhadap pengawasan publik cenderung memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, sekaligus kinerja yang lebih profesional.
Dokumen hasil kerja komisi yang akan diserahkan kepada Presiden menjadi momentum penting. Keputusan yang diambil pemerintah akan menentukan arah reformasi Polri ke depan: apakah ia menjadi pijakan bagi transformasi institusional, atau sekadar macan kertas dan arsip rekomendasi.
Target reformasi hingga 2029 memang memberi ruang bagi perubahan bertahap, tetapi tanpa desain pengawasan sipil yang kuat, proses tersebut berisiko kehilangan daya dorong.
Pada akhirnya, menanti hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah menanti keberanian negara untuk menata ulang relasi antara kekuasaan dan pengawasan.
Reformasi sejati tidak hanya berbicara tentang perbaikan internal, tetapi juga tentang kesediaan membuka ruang bagi kontrol publik. Tanpa itu, reformasi polri tampak gagah di atas kertas, namun antiklimaks di level kehidupan praksis.
Abdul Khalid Boyan
Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, TA DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat