Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

KPK Gandeng 4 Pihak Agar Tata Kelola Parpol Tidak Busuk

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 19:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bekerja sendiri dalam menguliti persoalan tata kelola partai politik yang dinilai sarat celah korupsi.

Dalam kajian terbarunya, KPK secara tegas menggandeng empat kelompok untuk memastikan hasil analisis lebih objektif dan menyentuh realitas di lapangan.

"Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 26 April 2026.


Pelibatan berbagai pihak tersebut penting dalam menyusun rekomendasi perbaikan sistem politik agar tidak bias dan komprehensif dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.

Pendekatan ini dilakukan karena persoalan korupsi politik tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja. KPK ingin memastikan setiap temuan benar-benar mencerminkan kondisi faktual yang terjadi dalam praktik politik.

"KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," jelas Budi.

Kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam sistem politik, mulai dari lemahnya kaderisasi partai, tidak transparannya pengelolaan keuangan, hingga tingginya biaya politik yang mendorong praktik mahar.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu, lemahnya proses seleksi, serta dominannya penggunaan uang tunai yang membuka ruang praktik politik uang.

Sebagai langkah perbaikan, KPK mengusulkan sejumlah rekomendasi keras. Salah satunya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk mencegah dominasi kekuasaan dan membuka ruang kaderisasi.

Selain itu, KPK juga mendorong agar calon presiden, kepala daerah, hingga jabatan politik lainnya berasal dari kader partai sendiri, bukan figur instan yang masuk tanpa proses. Tanpa sistem kaderisasi yang jelas, partai politik hanya akan menjadi kendaraan pragmatis yang membuka ruang transaksi politik dan memperbesar risiko korupsi.

Dengan melibatkan empat kelompok tersebut, KPK menegaskan bahwa problem tata kelola partai politik bukan sekadar persoalan internal partai, melainkan masalah sistemik yang melibatkan banyak pihak.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," pungkas Budi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya