Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

KPK Gandeng 4 Pihak Agar Tata Kelola Parpol Tidak Busuk

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 19:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bekerja sendiri dalam menguliti persoalan tata kelola partai politik yang dinilai sarat celah korupsi.

Dalam kajian terbarunya, KPK secara tegas menggandeng empat kelompok untuk memastikan hasil analisis lebih objektif dan menyentuh realitas di lapangan.

"Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 26 April 2026.


Pelibatan berbagai pihak tersebut penting dalam menyusun rekomendasi perbaikan sistem politik agar tidak bias dan komprehensif dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.

Pendekatan ini dilakukan karena persoalan korupsi politik tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja. KPK ingin memastikan setiap temuan benar-benar mencerminkan kondisi faktual yang terjadi dalam praktik politik.

"KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," jelas Budi.

Kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam sistem politik, mulai dari lemahnya kaderisasi partai, tidak transparannya pengelolaan keuangan, hingga tingginya biaya politik yang mendorong praktik mahar.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu, lemahnya proses seleksi, serta dominannya penggunaan uang tunai yang membuka ruang praktik politik uang.

Sebagai langkah perbaikan, KPK mengusulkan sejumlah rekomendasi keras. Salah satunya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk mencegah dominasi kekuasaan dan membuka ruang kaderisasi.

Selain itu, KPK juga mendorong agar calon presiden, kepala daerah, hingga jabatan politik lainnya berasal dari kader partai sendiri, bukan figur instan yang masuk tanpa proses. Tanpa sistem kaderisasi yang jelas, partai politik hanya akan menjadi kendaraan pragmatis yang membuka ruang transaksi politik dan memperbesar risiko korupsi.

Dengan melibatkan empat kelompok tersebut, KPK menegaskan bahwa problem tata kelola partai politik bukan sekadar persoalan internal partai, melainkan masalah sistemik yang melibatkan banyak pihak.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," pungkas Budi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya