Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

KPK Gandeng 4 Pihak Agar Tata Kelola Parpol Tidak Busuk

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 19:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bekerja sendiri dalam menguliti persoalan tata kelola partai politik yang dinilai sarat celah korupsi.

Dalam kajian terbarunya, KPK secara tegas menggandeng empat kelompok untuk memastikan hasil analisis lebih objektif dan menyentuh realitas di lapangan.

"Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 26 April 2026.


Pelibatan berbagai pihak tersebut penting dalam menyusun rekomendasi perbaikan sistem politik agar tidak bias dan komprehensif dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.

Pendekatan ini dilakukan karena persoalan korupsi politik tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja. KPK ingin memastikan setiap temuan benar-benar mencerminkan kondisi faktual yang terjadi dalam praktik politik.

"KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," jelas Budi.

Kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam sistem politik, mulai dari lemahnya kaderisasi partai, tidak transparannya pengelolaan keuangan, hingga tingginya biaya politik yang mendorong praktik mahar.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu, lemahnya proses seleksi, serta dominannya penggunaan uang tunai yang membuka ruang praktik politik uang.

Sebagai langkah perbaikan, KPK mengusulkan sejumlah rekomendasi keras. Salah satunya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk mencegah dominasi kekuasaan dan membuka ruang kaderisasi.

Selain itu, KPK juga mendorong agar calon presiden, kepala daerah, hingga jabatan politik lainnya berasal dari kader partai sendiri, bukan figur instan yang masuk tanpa proses. Tanpa sistem kaderisasi yang jelas, partai politik hanya akan menjadi kendaraan pragmatis yang membuka ruang transaksi politik dan memperbesar risiko korupsi.

Dengan melibatkan empat kelompok tersebut, KPK menegaskan bahwa problem tata kelola partai politik bukan sekadar persoalan internal partai, melainkan masalah sistemik yang melibatkan banyak pihak.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," pungkas Budi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya