Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

KPK Gandeng 4 Pihak Agar Tata Kelola Parpol Tidak Busuk

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 19:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bekerja sendiri dalam menguliti persoalan tata kelola partai politik yang dinilai sarat celah korupsi.

Dalam kajian terbarunya, KPK secara tegas menggandeng empat kelompok untuk memastikan hasil analisis lebih objektif dan menyentuh realitas di lapangan.

"Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 26 April 2026.


Pelibatan berbagai pihak tersebut penting dalam menyusun rekomendasi perbaikan sistem politik agar tidak bias dan komprehensif dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.

Pendekatan ini dilakukan karena persoalan korupsi politik tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja. KPK ingin memastikan setiap temuan benar-benar mencerminkan kondisi faktual yang terjadi dalam praktik politik.

"KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," jelas Budi.

Kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam sistem politik, mulai dari lemahnya kaderisasi partai, tidak transparannya pengelolaan keuangan, hingga tingginya biaya politik yang mendorong praktik mahar.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu, lemahnya proses seleksi, serta dominannya penggunaan uang tunai yang membuka ruang praktik politik uang.

Sebagai langkah perbaikan, KPK mengusulkan sejumlah rekomendasi keras. Salah satunya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk mencegah dominasi kekuasaan dan membuka ruang kaderisasi.

Selain itu, KPK juga mendorong agar calon presiden, kepala daerah, hingga jabatan politik lainnya berasal dari kader partai sendiri, bukan figur instan yang masuk tanpa proses. Tanpa sistem kaderisasi yang jelas, partai politik hanya akan menjadi kendaraan pragmatis yang membuka ruang transaksi politik dan memperbesar risiko korupsi.

Dengan melibatkan empat kelompok tersebut, KPK menegaskan bahwa problem tata kelola partai politik bukan sekadar persoalan internal partai, melainkan masalah sistemik yang melibatkan banyak pihak.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," pungkas Budi.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya