Berita

Ilustrasi

Politik

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

SABTU, 25 APRIL 2026 | 21:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama 60 hari sebagai upaya menahan lonjakan harga di tengah kenaikan harga avtur global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai instrumen fiskal untuk meredam tekanan biaya operasional maskapai sekaligus menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

"Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik," kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu 25 April 2026.


Lewat aturan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, komponen pajak yang biasanya dibayar penumpang tidak lagi dibebankan penuh selama masa insentif berlangsung.

Haryo menjelaskan, fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah beleid diundangkan.

"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujarnya.

Kebijakan ini diambil di tengah tren kenaikan harga energi global, khususnya avtur, yang dipicu gejolak geopolitik. Beban tersebut dinilai cukup besar bagi industri penerbangan karena komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Dalam kondisi normal, lonjakan harga avtur akan langsung direspons maskapai dengan menaikkan tarif penerbangan. Namun melalui insentif pajak ini, pemerintah berupaya menahan kenaikan tiket domestik agar tetap berada di kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Dengan demikian, harga tiket tetap mengalami penyesuaian, namun lonjakannya dibatasi agar tidak memberatkan masyarakat.

"Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai," katanya.

Meski demikian, insentif ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Untuk tiket non-ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa tanpa subsidi pemerintah.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya