Berita

Ilustrasi

Politik

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

SABTU, 25 APRIL 2026 | 21:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama 60 hari sebagai upaya menahan lonjakan harga di tengah kenaikan harga avtur global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai instrumen fiskal untuk meredam tekanan biaya operasional maskapai sekaligus menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

"Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik," kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu 25 April 2026.


Lewat aturan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, komponen pajak yang biasanya dibayar penumpang tidak lagi dibebankan penuh selama masa insentif berlangsung.

Haryo menjelaskan, fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah beleid diundangkan.

"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujarnya.

Kebijakan ini diambil di tengah tren kenaikan harga energi global, khususnya avtur, yang dipicu gejolak geopolitik. Beban tersebut dinilai cukup besar bagi industri penerbangan karena komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Dalam kondisi normal, lonjakan harga avtur akan langsung direspons maskapai dengan menaikkan tarif penerbangan. Namun melalui insentif pajak ini, pemerintah berupaya menahan kenaikan tiket domestik agar tetap berada di kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Dengan demikian, harga tiket tetap mengalami penyesuaian, namun lonjakannya dibatasi agar tidak memberatkan masyarakat.

"Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai," katanya.

Meski demikian, insentif ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Untuk tiket non-ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa tanpa subsidi pemerintah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya