Berita

Selat Hormuz. (Foto: Monocle)

Politik

Sempat Terjebak di Iran, 13 ABK Indonesia Akhirnya Kembali ke Tanah Air

SABTU, 25 APRIL 2026 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 13 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia akhirnya kembali ke tanah air setelah melalui perjalanan panjang dan penuh ketidakpastian.

Sebelumnya, para ABK tersebut sempat berada di wilayah berisiko di Iran sebelum dievakuasi ke Baku, Azerbaijan, dan sempat tertahan dalam kondisi terbatas sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Selasa 21 April 2026.

Upaya negara dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri itu, diapresiasi mahasiswa Magister Hubungan Internasional di Universitas Paramadina, Muhajirin Saad Langsa.


“Kita tentu mengapresiasi pemerintah atas keberhasilan memulangkan saudara-saudara kita. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam situasi krisis,” ujar Saad kepada wartawan, Sabtu 25 April 2026.

Namun demikian, Saad menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap proses penanganan yang telah terjadi, khususnya terkait respons dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan warga negara.

“Fakta bahwa para ABK sempat berada dalam kondisi terlantar, bahkan setelah dievakuasi dari Iran ke Baku, harus menjadi catatan serius,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan adanya celah dalam sistem perlindungan WNI di luar negeri, terutama bagi pekerja migran sektor perikanan yang berada dalam posisi paling rentan dan jauh dari akses perlindungan langsung.

Ia menilai bahwa proses evakuasi dari wilayah konflik seperti Iran seharusnya diikuti dengan mekanisme pemulangan yang cepat dan terkoordinasi, sehingga para WNI tidak kembali menghadapi ketidakpastian di negara transit seperti Baku.

“Evakuasi bukan akhir. Ketika warga negara sudah keluar dari zona konflik, negara harus memastikan proses berikutnya berjalan cepat, jelas, dan terkoordinasi hingga mereka benar-benar kembali ke tanah air,” ujarnya.

Saad juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme respons cepat yang lebih terintegrasi antara kementerian dan lembaga terkait, perwakilan diplomatik, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

“Koordinasi harus diperkuat, tetapi yang lebih penting adalah kejelasan siapa yang bertindak pertama dalam situasi darurat. Negara tidak boleh menunggu sampai situasi memburuk baru bergerak,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya