Berita

Ilustrasi Peringatan Hari Buruh Nasional (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

1 Mei Peringatan Hari Buruh Nasional, Ini Sejarah Masa ke Masa

SABTU, 25 APRIL 2026 | 12:59 WIB | OLEH: TIFANI

Hari Buruh diperingati pada 1 Mei setiap tahunnya. Peringatan ini menjadi simbol perjuangan kaum pekerja dalam menuntut hak, kesejahteraan, serta kondisi kerja yang lebih manusiawi di berbagai belahan dunia.

Menariknya, sejarah Hari Buruh di Indonesia berlangsung sejak masa Kolonial Belanda hingga Reformasi. Perjalanan panjang buruh mengalami berbagai tantangan hingga diakui sebagai peringatan nasional.

Kekuatan para buruh terletak pada kebersamaan dan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dalam bekerja, mulai dari jam kerja yang wajar, upah layak hingga tuntutan lainnya. Mereka melakukan berbagai aksi hingga perlawanan dalam bentuk mogok kerja. 


Bahkan peringatan ini sempat ditiadakan beberapa kali karena dianggap membahayakan. Sejarah Hari Buruh di Indonesia terjadi pada era Kolonial Belanda tepatnya pada 1 Mei 1918. 

Pelopor peringatan ini adalah Serikat Buruh Tang Hwee. Ada seorang tokoh sosialis Belanda bernama Adolf Baars yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang dianggap terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.

Baars mengatakan kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak. Ia memprotes sistem kepemilikan pabrik gula di Jawa. Momen tersebut menjadi yang pertama kali digelar di Asia. 

Namun sayang, pribumi tidak tertarik dengan perayaan Hari Buruh. Pada 1921, HOS Tjokroaminoto bersama muridnya, Soekarno melakukan pidato mewakili serikat buruh di bawah pengaruh Sarekat Islam. 

Dua tahun berikutnya, Hari Buruh kembali dilakukan dan tercatat sebagai peringatan perpanjang di era Kolonial Belanda. Terjadi aksi mogok kerja oleh buruh kereta api karena adanya pemotongan gaji. 

Mereka berhasil melumpuhkan operasional kereta api namun dikasih ancaman pemecatan apabila tidak kembali bekerja. Aksi Hari Buruh akhirnya ditiadakan pada 1926.

Peringatan Hari Buruh di Indonesia kembali muncul pada masa Kemerdekaan pada 1 Mei 1946. Kabinet Sjahrir mengizinkan peringatan Hari Buruh dilakukan. Bahkan dianjurkan untuk dilakukan secara terbuka.

Lalu ditetapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa tanggal 1 Mei para buruh diizinkan libur bekerja. Peraturan itu turut mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.

Saat itu, ribuan petani dan buruh aksi mogok untuk melakukan pembayaran upah yang tertunda. Pemogokan buruh berhenti ketika Perdana Menteri Mohammad Hatta mengadakan pertemuan dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pada 14 Juli 1948.

Pada 1950, buruh melakukan aksi menuntut hak Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kekuasaan Militer Pusat Nomor 1 Tahun 1951 yang menjadi awal keterlibatan militer pada isu buruh.

Pada masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh kembali dilarang karena dianggap identik dengan paham komunis. Istilah buruh diganti menjadi karyawan yang berasal dari kata karya (kerja) dan wan (orang).

Peringatan Hari Buruh kembali dibolehkan pada masa reformasi. Buruh leluasa melakukan peringatan di banyak kota dengan mengusung berbagai tuntutan, mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.

Presiden masa itu, BJ Habibie melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh. Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa bersejarah bagi buruh. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai libur nasional.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya