Berita

Ilustrasi Peringatan Hari Buruh Nasional (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

1 Mei Peringatan Hari Buruh Nasional, Ini Sejarah Masa ke Masa

SABTU, 25 APRIL 2026 | 12:59 WIB | OLEH: TIFANI

Hari Buruh diperingati pada 1 Mei setiap tahunnya. Peringatan ini menjadi simbol perjuangan kaum pekerja dalam menuntut hak, kesejahteraan, serta kondisi kerja yang lebih manusiawi di berbagai belahan dunia.

Menariknya, sejarah Hari Buruh di Indonesia berlangsung sejak masa Kolonial Belanda hingga Reformasi. Perjalanan panjang buruh mengalami berbagai tantangan hingga diakui sebagai peringatan nasional.

Kekuatan para buruh terletak pada kebersamaan dan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dalam bekerja, mulai dari jam kerja yang wajar, upah layak hingga tuntutan lainnya. Mereka melakukan berbagai aksi hingga perlawanan dalam bentuk mogok kerja. 


Bahkan peringatan ini sempat ditiadakan beberapa kali karena dianggap membahayakan. Sejarah Hari Buruh di Indonesia terjadi pada era Kolonial Belanda tepatnya pada 1 Mei 1918. 

Pelopor peringatan ini adalah Serikat Buruh Tang Hwee. Ada seorang tokoh sosialis Belanda bernama Adolf Baars yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang dianggap terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.

Baars mengatakan kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak. Ia memprotes sistem kepemilikan pabrik gula di Jawa. Momen tersebut menjadi yang pertama kali digelar di Asia. 

Namun sayang, pribumi tidak tertarik dengan perayaan Hari Buruh. Pada 1921, HOS Tjokroaminoto bersama muridnya, Soekarno melakukan pidato mewakili serikat buruh di bawah pengaruh Sarekat Islam. 

Dua tahun berikutnya, Hari Buruh kembali dilakukan dan tercatat sebagai peringatan perpanjang di era Kolonial Belanda. Terjadi aksi mogok kerja oleh buruh kereta api karena adanya pemotongan gaji. 

Mereka berhasil melumpuhkan operasional kereta api namun dikasih ancaman pemecatan apabila tidak kembali bekerja. Aksi Hari Buruh akhirnya ditiadakan pada 1926.

Peringatan Hari Buruh di Indonesia kembali muncul pada masa Kemerdekaan pada 1 Mei 1946. Kabinet Sjahrir mengizinkan peringatan Hari Buruh dilakukan. Bahkan dianjurkan untuk dilakukan secara terbuka.

Lalu ditetapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa tanggal 1 Mei para buruh diizinkan libur bekerja. Peraturan itu turut mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.

Saat itu, ribuan petani dan buruh aksi mogok untuk melakukan pembayaran upah yang tertunda. Pemogokan buruh berhenti ketika Perdana Menteri Mohammad Hatta mengadakan pertemuan dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pada 14 Juli 1948.

Pada 1950, buruh melakukan aksi menuntut hak Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kekuasaan Militer Pusat Nomor 1 Tahun 1951 yang menjadi awal keterlibatan militer pada isu buruh.

Pada masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh kembali dilarang karena dianggap identik dengan paham komunis. Istilah buruh diganti menjadi karyawan yang berasal dari kata karya (kerja) dan wan (orang).

Peringatan Hari Buruh kembali dibolehkan pada masa reformasi. Buruh leluasa melakukan peringatan di banyak kota dengan mengusung berbagai tuntutan, mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.

Presiden masa itu, BJ Habibie melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh. Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa bersejarah bagi buruh. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai libur nasional.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya