Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

SABTU, 25 APRIL 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membebastugaskan pegawai pajak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses restitusi. 

Setiap indikasi pelanggaran, kata dia, akan langsung ditindaklanjuti melalui investigasi.

Hal tersebut dilakukan karena pada awal tahun nilai pengajuan restitusi mencapai sekitar Rp300 triliun, sehingga potensi kebocoran, kata Purbaya harus diawasi secara ketat.


“Saya curiga tahun lalu banyak yang bocor. Mereka nya santai. Karena mereka tau lah ada restitusi itu. Jadi, kita tujuannya memperlakukan membuat aturan supaya semuanya fair,” tuturnya.

Purbaya menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku saat ini, sanksi yang dapat diberikan masih terbatas pada pemindahan tugas atau penempatan ke posisi non-strategis.

"Dan saya pastikan nanti di orang-orang pajak nggak bisa bermain lagi di situ. Jadi kalau ada tempat pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya nggak bisa pecat sih. Saya pecat kalau bisa, tapi nggak bisa. Paling bisa digeser ke tempat yang sepi," kata Purbaya di Jakarta, dikutip Sabtu 25 April 2026.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan kepegawaian terus berkembang. Ke depan, tidak menutup kemungkinan sanksi yang lebih tegas seperti penonaktifan dari jabatan atau non-job dapat diterapkan.

Menurutnya, perubahan pendekatan dalam penegakan disiplin ini penting agar memberi efek jera bagi pejabat yang terbukti melanggar.

"Dulu nggak bisa (dinon-jobkan), (sekarang) bisa. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job. Hanya boleh dipindah, (sekarang) kalau macem-macem bilang non-job," terangnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya