Berita

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia (tengah) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat, 24 April 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Bahlil Respons Usulan KPK: Golkar Setiap Munas Ketumnya Baru

SABTU, 25 APRIL 2026 | 02:51 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Partai Golkar merespons santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebut setiap partai memiliki sistem berbeda dalam menentukan kepemimpinan. Ia menegaskan, di Golkar, pergantian ketua umum bisa terjadi di setiap musyawarah nasional (munas), bahkan tidak selalu sampai dua periode.

“Di Partai Golkar itu setiap munas, ketumnya baru. Jadi biasa aja di Golkar. Golkar itu partai demokratis,” kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.


Menurut dia, masa jabatan ketua umum di Golkar sangat bergantung pada kinerja dan kepercayaan kader. Ia menyebut kemungkinan menjabat lebih dari satu periode tetap terbuka, namun tidak menjadi patokan utama.

“Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi, mungkin bisa lebih dari itu. Jadi bagi kami Golkar, demokrasi di Golkar itu bukan demokrasi yang ala-ala seperti yang lain,” tegas Bahlil.

Menteri ESDM itu juga menegaskan bahwa aturan kepemimpinan partai merupakan kewenangan internal yang diatur melalui anggaran dasar dan keputusan forum tertinggi partai, seperti munas atau kongres.

Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme internal partai sudah berjalan demokratis tanpa perlu diatur seragam.

Ia pun menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum sah sebagai aspirasi publik, namun implementasinya tetap harus menghormati mekanisme dan kedaulatan masing-masing partai politik.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya