Berita

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia (tengah) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat, 24 April 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Bahlil Respons Usulan KPK: Golkar Setiap Munas Ketumnya Baru

SABTU, 25 APRIL 2026 | 02:51 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Partai Golkar merespons santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebut setiap partai memiliki sistem berbeda dalam menentukan kepemimpinan. Ia menegaskan, di Golkar, pergantian ketua umum bisa terjadi di setiap musyawarah nasional (munas), bahkan tidak selalu sampai dua periode.

“Di Partai Golkar itu setiap munas, ketumnya baru. Jadi biasa aja di Golkar. Golkar itu partai demokratis,” kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.


Menurut dia, masa jabatan ketua umum di Golkar sangat bergantung pada kinerja dan kepercayaan kader. Ia menyebut kemungkinan menjabat lebih dari satu periode tetap terbuka, namun tidak menjadi patokan utama.

“Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi, mungkin bisa lebih dari itu. Jadi bagi kami Golkar, demokrasi di Golkar itu bukan demokrasi yang ala-ala seperti yang lain,” tegas Bahlil.

Menteri ESDM itu juga menegaskan bahwa aturan kepemimpinan partai merupakan kewenangan internal yang diatur melalui anggaran dasar dan keputusan forum tertinggi partai, seperti munas atau kongres.

Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme internal partai sudah berjalan demokratis tanpa perlu diatur seragam.

Ia pun menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum sah sebagai aspirasi publik, namun implementasinya tetap harus menghormati mekanisme dan kedaulatan masing-masing partai politik.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya