Berita

Ilustrasi: Pelabuhan Internasional Batam. (Foto: ANTARA/Jessica)

Politik

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

SABTU, 25 APRIL 2026 | 00:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana penerapan pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka sempat mengemuka melalui pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun, wacana itu telah diluruskan oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, yang menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan tarif di Selat Malaka karena bertentangan dengan ketentuan hukum internasional.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi, menegaskan bahwa pengelolaan potensi strategis Selat Malaka harus dilakukan secara hati-hati. Dalam hal ini, harus mengedepankan kepatuhan terhadap hukum internasional dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara kawasan.


Ia menilai, sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas transit di selat internasional. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

“Indonesia tidak boleh mengambil langkah sepihak yang berpotensi melanggar hukum internasional. Selain berisiko secara hukum, hal tersebut juga dapat memengaruhi reputasi Indonesia serta hubungan diplomatik dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.

Meski demikian, ia menekankan bahwa Selat Malaka tetap menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar. 

Legislator PAN ini menyebut jalur Selat Malaka dilalui lebih dari 80.000 kapal setiap tahunnya dan menjadi lintasan bagi sekitar sepertiga perdagangan dunia, dengan nilai ekonomi mencapai triliunan Dolar AS.

Melihat potensi itu, Okta mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis yang lebih konstruktif dan berkelanjutan. 

Salah satunya adalah dengan memperkuat pembangunan pelabuhan internasional di wilayah strategis yang berdekatan dengan Selat Malaka, sehingga Indonesia dapat menjadi pusat transit dan layanan logistik bagi kapal-kapal perdagangan global.

“Alih-alih memungut biaya yang berpotensi melanggar aturan, Indonesia sebaiknya fokus pada pembangunan infrastruktur maritim yang mampu menarik kapal untuk singgah. Dari situ, nilai ekonomi yang dihasilkan justru akan lebih besar dan berkelanjutan,” tegasnya.

Menurut dia, pengembangan pelabuhan internasional juga akan memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional, termasuk membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi daerah, serta mendorong pertumbuhan UMKM di sekitar kawasan pelabuhan.

Lebih jauh, Okta berharap ada strategi jangka panjang dalam mengelola Selat Malaka. 

“Kita harus cerdas melihat peluang, tetapi tetap disiplin dalam mematuhi aturan internasional. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia bisa menjadi pemain utama tanpa harus menimbulkan ketegangan di kawasan,” pungkasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya