Berita

Ilustrasi: Pelabuhan Internasional Batam. (Foto: ANTARA/Jessica)

Politik

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

SABTU, 25 APRIL 2026 | 00:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana penerapan pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka sempat mengemuka melalui pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun, wacana itu telah diluruskan oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, yang menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan tarif di Selat Malaka karena bertentangan dengan ketentuan hukum internasional.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi, menegaskan bahwa pengelolaan potensi strategis Selat Malaka harus dilakukan secara hati-hati. Dalam hal ini, harus mengedepankan kepatuhan terhadap hukum internasional dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara kawasan.


Ia menilai, sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas transit di selat internasional. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

“Indonesia tidak boleh mengambil langkah sepihak yang berpotensi melanggar hukum internasional. Selain berisiko secara hukum, hal tersebut juga dapat memengaruhi reputasi Indonesia serta hubungan diplomatik dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.

Meski demikian, ia menekankan bahwa Selat Malaka tetap menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar. 

Legislator PAN ini menyebut jalur Selat Malaka dilalui lebih dari 80.000 kapal setiap tahunnya dan menjadi lintasan bagi sekitar sepertiga perdagangan dunia, dengan nilai ekonomi mencapai triliunan Dolar AS.

Melihat potensi itu, Okta mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis yang lebih konstruktif dan berkelanjutan. 

Salah satunya adalah dengan memperkuat pembangunan pelabuhan internasional di wilayah strategis yang berdekatan dengan Selat Malaka, sehingga Indonesia dapat menjadi pusat transit dan layanan logistik bagi kapal-kapal perdagangan global.

“Alih-alih memungut biaya yang berpotensi melanggar aturan, Indonesia sebaiknya fokus pada pembangunan infrastruktur maritim yang mampu menarik kapal untuk singgah. Dari situ, nilai ekonomi yang dihasilkan justru akan lebih besar dan berkelanjutan,” tegasnya.

Menurut dia, pengembangan pelabuhan internasional juga akan memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional, termasuk membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi daerah, serta mendorong pertumbuhan UMKM di sekitar kawasan pelabuhan.

Lebih jauh, Okta berharap ada strategi jangka panjang dalam mengelola Selat Malaka. 

“Kita harus cerdas melihat peluang, tetapi tetap disiplin dalam mematuhi aturan internasional. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia bisa menjadi pemain utama tanpa harus menimbulkan ketegangan di kawasan,” pungkasnya.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya