Aksi massa di depan Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan kredit macet perusahaan Kalla Group atau afiliasinya di proyek PLTA Poso.
Desakan itu disampaikan puluhan massa saat unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 24 April 2026.
"Kami menuntut KPK segera sita aset Kalla Group jika gagal bayar dalam proyek PLTA Poso dan menuntut agar menghentikan pinjaman Bank Negara jadi mesin Kalla Group," kata Humas aksi, Al Maun saat berorasi di atas mobil komando.
Al Maun mengatakan, KPK perlu terlibat mengusut dugaan kredit bermasalah di Kalla Group untuk memastikan uang negara tidak mengalami kerugian jika terjadi gagal bayar.
Al Maun mengungkapkan bahwa Kalla Group melalui anak usahanya, Poso Energy yang mengelola PLTA Poso melakukan pinjaman dengan skema pembiayaan sindikasi atau kredit sindikasi yang sebenarnya merupakan hal yang lumrah dalam praktik perbankan global.
Dalam kaitannya dengan itu kata dia, 4 bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara dan satu lembaga pembiayaan di bawah Kementerian Keuangan memberikan pinjaman ke perusahaan yang terafiliasi dengan Kalla Group.
"Skema sindikasi sendiri bukan hal aneh. Dalam praktik perbankan global, pembiayaan proyek besar memang sering dilakukan secara bersama-sama untuk menyebar risiko," katanya.
"Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya, melainkan skala dan konsentrasinya ketika perusahaan Kalla Group menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif, publik berhak tahu, seberapa sehat keputusan ini," jelas Al Maun.
Apalagi kata Al Maun, di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Hanya saja, kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis.
"Maka pertanyaannya siapa dan kenapa serta bagaimana 5 bank negara memberi kredit jumbo ke perusahaan Kalla Group? Seharusnya tidak dijawab dengan asumsi atau spekulasi, ini harus dijawab dengan data, audit, dan keterbukaan, karena pada akhirnya, ini bukan sekadar soal bisnis," tegasnya.
Secara hukum dan mekanisme perbankan, kata dia, pihak yang bertanggung jawab adalah Kalla Group untuk melunasi utangnya atau jika gagal bayar maka negara wajib menyita aset atau jaminan.
"Pertanyaan ketiga, apakah BPK, KPK dan Kejaksaan Agung berani atau tidak, mengaudit dan memeriksa serta menyita aset Kalla Group jika terjadi gagal bayar?" ketusnya.
"Dalam banyak proyek, Kalla Group menjadi pelaksana, bank BUMN menjadi penyandang dana, negara menjadi penjamin ketika gagal bayar. Kami khawatir uang rakyat tergantung oleh kepentingan Kalla Group," pungkas Al Maun.