Berita

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Balik ke Nol, Kasus Firli Mandek di Penyidikan

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 19:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri mandek.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya telah dikembalikan sejak lama, tepatnya pada 7 Agustus 2025.

“SPDP kami kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.


Sejatinya, penyidik memiliki batas waktu untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dalam P19. Namun hingga tenggat habis, berkas tak kunjung dilengkapi.

“Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan SPDP-nya,” jelasnya.

Dengan dikembalikannya SPDP, proses hukum praktis kembali ke titik nol. Artinya, penyidik harus memulai ulang dengan mengirimkan SPDP baru jika ingin melanjutkan perkara tersebut.

“Iya betul, harus kirim SPDP baru,” tegas Dapot.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Namun, setelah lebih dari setahun berstatus tersangka, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara bahkan tercatat dua kali dikirim ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya