Berita

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Balik ke Nol, Kasus Firli Mandek di Penyidikan

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 19:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri mandek.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya telah dikembalikan sejak lama, tepatnya pada 7 Agustus 2025.

“SPDP kami kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.


Sejatinya, penyidik memiliki batas waktu untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dalam P19. Namun hingga tenggat habis, berkas tak kunjung dilengkapi.

“Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan SPDP-nya,” jelasnya.

Dengan dikembalikannya SPDP, proses hukum praktis kembali ke titik nol. Artinya, penyidik harus memulai ulang dengan mengirimkan SPDP baru jika ingin melanjutkan perkara tersebut.

“Iya betul, harus kirim SPDP baru,” tegas Dapot.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Namun, setelah lebih dari setahun berstatus tersangka, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara bahkan tercatat dua kali dikirim ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya