Berita

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Balik ke Nol, Kasus Firli Mandek di Penyidikan

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 19:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri mandek.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya telah dikembalikan sejak lama, tepatnya pada 7 Agustus 2025.

“SPDP kami kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.


Sejatinya, penyidik memiliki batas waktu untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dalam P19. Namun hingga tenggat habis, berkas tak kunjung dilengkapi.

“Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan SPDP-nya,” jelasnya.

Dengan dikembalikannya SPDP, proses hukum praktis kembali ke titik nol. Artinya, penyidik harus memulai ulang dengan mengirimkan SPDP baru jika ingin melanjutkan perkara tersebut.

“Iya betul, harus kirim SPDP baru,” tegas Dapot.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Namun, setelah lebih dari setahun berstatus tersangka, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara bahkan tercatat dua kali dikirim ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya