Berita

Ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif 2026, Ini Syaratnya

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 18:52 WIB | OLEH: TIFANI

Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya. PBI merupakan bagian dari program jaminan sosial yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Dalam skema ini, seluruh iuran ditanggung oleh negara melalui anggaran pemerintah, baik dari APBN (pusat) maupun APBD (daerah). Program ini secara khusus ditujukan bagi fakir miskin dan kelompok masyarakat rentan.

Karena itu, peserta PBI tidak dikenakan iuran bulanan, tetapi tetap berhak memperoleh layanan kesehatan gratis kelas 3. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif?


Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif

Penonaktifan status PBI umumnya terjadi akibat pembaruan dan pemadanan data, perubahan kondisi ekonomi peserta, atau hasil verifikasi ulang dari pemerintah. Mengacu pada laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain: Jika memenuhi syarat tersebut, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, data peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.

Penetapan sebagai peserta PBI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia. Perubahan status dari peserta mandiri menjadi PBI umumnya memerlukan waktu, karena harus melalui tahapan verifikasi di BPJS Kesehatan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk memastikan apakah seseorang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut: Apabila nama tercantum dalam DTKS, peserta dapat mengajukan penyesuaian data atau pendaftaran PBI BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Prosesnya meliputi pembuatan akun, pengisian data kependudukan, pengunggahan dokumen pendukung, serta pengajuan usulan bantuan sosial.

Setelah itu, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Jika dinyatakan lolos, status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diaktifkan kembali sehingga peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya