Berita

Ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif 2026, Ini Syaratnya

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 18:52 WIB | OLEH: TIFANI

Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya. PBI merupakan bagian dari program jaminan sosial yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Dalam skema ini, seluruh iuran ditanggung oleh negara melalui anggaran pemerintah, baik dari APBN (pusat) maupun APBD (daerah). Program ini secara khusus ditujukan bagi fakir miskin dan kelompok masyarakat rentan.

Karena itu, peserta PBI tidak dikenakan iuran bulanan, tetapi tetap berhak memperoleh layanan kesehatan gratis kelas 3. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif?


Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif

Penonaktifan status PBI umumnya terjadi akibat pembaruan dan pemadanan data, perubahan kondisi ekonomi peserta, atau hasil verifikasi ulang dari pemerintah. Mengacu pada laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain: Jika memenuhi syarat tersebut, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, data peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.

Penetapan sebagai peserta PBI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia. Perubahan status dari peserta mandiri menjadi PBI umumnya memerlukan waktu, karena harus melalui tahapan verifikasi di BPJS Kesehatan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk memastikan apakah seseorang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut: Apabila nama tercantum dalam DTKS, peserta dapat mengajukan penyesuaian data atau pendaftaran PBI BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Prosesnya meliputi pembuatan akun, pengisian data kependudukan, pengunggahan dokumen pendukung, serta pengajuan usulan bantuan sosial.

Setelah itu, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Jika dinyatakan lolos, status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diaktifkan kembali sehingga peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya