Berita

Ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif 2026, Ini Syaratnya

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 18:52 WIB | OLEH: TIFANI

Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya. PBI merupakan bagian dari program jaminan sosial yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Dalam skema ini, seluruh iuran ditanggung oleh negara melalui anggaran pemerintah, baik dari APBN (pusat) maupun APBD (daerah). Program ini secara khusus ditujukan bagi fakir miskin dan kelompok masyarakat rentan.

Karena itu, peserta PBI tidak dikenakan iuran bulanan, tetapi tetap berhak memperoleh layanan kesehatan gratis kelas 3. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif?


Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif

Penonaktifan status PBI umumnya terjadi akibat pembaruan dan pemadanan data, perubahan kondisi ekonomi peserta, atau hasil verifikasi ulang dari pemerintah. Mengacu pada laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain: Jika memenuhi syarat tersebut, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, data peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.

Penetapan sebagai peserta PBI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia. Perubahan status dari peserta mandiri menjadi PBI umumnya memerlukan waktu, karena harus melalui tahapan verifikasi di BPJS Kesehatan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk memastikan apakah seseorang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut: Apabila nama tercantum dalam DTKS, peserta dapat mengajukan penyesuaian data atau pendaftaran PBI BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Prosesnya meliputi pembuatan akun, pengisian data kependudukan, pengunggahan dokumen pendukung, serta pengajuan usulan bantuan sosial.

Setelah itu, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Jika dinyatakan lolos, status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diaktifkan kembali sehingga peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya