Berita

Ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif 2026, Ini Syaratnya

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 18:52 WIB | OLEH: TIFANI

Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya. PBI merupakan bagian dari program jaminan sosial yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Dalam skema ini, seluruh iuran ditanggung oleh negara melalui anggaran pemerintah, baik dari APBN (pusat) maupun APBD (daerah). Program ini secara khusus ditujukan bagi fakir miskin dan kelompok masyarakat rentan.

Karena itu, peserta PBI tidak dikenakan iuran bulanan, tetapi tetap berhak memperoleh layanan kesehatan gratis kelas 3. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif?


Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Nonaktif

Penonaktifan status PBI umumnya terjadi akibat pembaruan dan pemadanan data, perubahan kondisi ekonomi peserta, atau hasil verifikasi ulang dari pemerintah. Mengacu pada laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain: Jika memenuhi syarat tersebut, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, data peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.

Penetapan sebagai peserta PBI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia. Perubahan status dari peserta mandiri menjadi PBI umumnya memerlukan waktu, karena harus melalui tahapan verifikasi di BPJS Kesehatan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk memastikan apakah seseorang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut: Apabila nama tercantum dalam DTKS, peserta dapat mengajukan penyesuaian data atau pendaftaran PBI BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Prosesnya meliputi pembuatan akun, pengisian data kependudukan, pengunggahan dokumen pendukung, serta pengajuan usulan bantuan sosial.

Setelah itu, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Jika dinyatakan lolos, status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diaktifkan kembali sehingga peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya