Berita

Staf Dinas ESDM Propinsi Jatim mengembalikan uang pembagian hasil pungli ke Kejati Jatim. (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

Panik Massal! Staf ESDM Jatim Kembalikan Duit Pungli ke Kejati

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 16:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Oni Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H, membuat pegawai di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur ketar-ketir.

Tak ingin ikut terseret pusaran kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang, sebanyak 19 staf mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Para staf tersebut mengaku telah menerima aliran uang pungli yang dibagikan secara rutin setiap akhir bulan.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengatakan, uang yang diterima para staf itu kini telah dikembalikan kepada penyidik.

“Penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp707 juta dari para staf Dinas ESDM Jatim,” kata Wagiyo diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, 24 April 2026.

Wagiyo menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif.

“Saat penggeledahan 20 April 2026 lalu, penyidik sudah mengantongi catatan pembagian uang serta dokumen yang mengindikasikan adanya pengaturan dalam proses perizinan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana berat bagi pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

“Perintangan penyidikan hingga tindak pidana pencucian uang bisa dikenakan kepada siapa pun yang mencoba menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan H.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga memperlambat proses perizinan tambang yang seharusnya dilakukan secara online. Pemohon yang tidak memberikan uang disebut mengalami hambatan, meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp2,36 miliar. Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259,1 juta, saldo ATM BCA Rp109 juta, dan saldo ATM Mandiri Rp126,8 juta dengan total Rp494,4 juta.

Sementara dari rumah Oni Setiawan, disita uang hampir Rp1,64 miliar. Sedangkan dari tersangka H, diamankan saldo ATM BCA sebesar Rp229,6 juta. Secara keseluruhan, uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar, ditambah saldo ATM Rp465,5 juta.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil pungli tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya