Berita

Staf Dinas ESDM Propinsi Jatim mengembalikan uang pembagian hasil pungli ke Kejati Jatim. (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

Panik Massal! Staf ESDM Jatim Kembalikan Duit Pungli ke Kejati

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 16:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Oni Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H, membuat pegawai di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur ketar-ketir.

Tak ingin ikut terseret pusaran kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang, sebanyak 19 staf mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Para staf tersebut mengaku telah menerima aliran uang pungli yang dibagikan secara rutin setiap akhir bulan.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengatakan, uang yang diterima para staf itu kini telah dikembalikan kepada penyidik.

“Penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp707 juta dari para staf Dinas ESDM Jatim,” kata Wagiyo diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, 24 April 2026.

Wagiyo menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif.

“Saat penggeledahan 20 April 2026 lalu, penyidik sudah mengantongi catatan pembagian uang serta dokumen yang mengindikasikan adanya pengaturan dalam proses perizinan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana berat bagi pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

“Perintangan penyidikan hingga tindak pidana pencucian uang bisa dikenakan kepada siapa pun yang mencoba menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan H.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga memperlambat proses perizinan tambang yang seharusnya dilakukan secara online. Pemohon yang tidak memberikan uang disebut mengalami hambatan, meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp2,36 miliar. Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259,1 juta, saldo ATM BCA Rp109 juta, dan saldo ATM Mandiri Rp126,8 juta dengan total Rp494,4 juta.

Sementara dari rumah Oni Setiawan, disita uang hampir Rp1,64 miliar. Sedangkan dari tersangka H, diamankan saldo ATM BCA sebesar Rp229,6 juta. Secara keseluruhan, uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar, ditambah saldo ATM Rp465,5 juta.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil pungli tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya