Berita

Staf Dinas ESDM Propinsi Jatim mengembalikan uang pembagian hasil pungli ke Kejati Jatim. (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

Panik Massal! Staf ESDM Jatim Kembalikan Duit Pungli ke Kejati

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 16:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Oni Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H, membuat pegawai di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur ketar-ketir.

Tak ingin ikut terseret pusaran kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang, sebanyak 19 staf mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Para staf tersebut mengaku telah menerima aliran uang pungli yang dibagikan secara rutin setiap akhir bulan.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengatakan, uang yang diterima para staf itu kini telah dikembalikan kepada penyidik.

“Penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp707 juta dari para staf Dinas ESDM Jatim,” kata Wagiyo diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, 24 April 2026.

Wagiyo menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif.

“Saat penggeledahan 20 April 2026 lalu, penyidik sudah mengantongi catatan pembagian uang serta dokumen yang mengindikasikan adanya pengaturan dalam proses perizinan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana berat bagi pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

“Perintangan penyidikan hingga tindak pidana pencucian uang bisa dikenakan kepada siapa pun yang mencoba menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan H.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga memperlambat proses perizinan tambang yang seharusnya dilakukan secara online. Pemohon yang tidak memberikan uang disebut mengalami hambatan, meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp2,36 miliar. Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259,1 juta, saldo ATM BCA Rp109 juta, dan saldo ATM Mandiri Rp126,8 juta dengan total Rp494,4 juta.

Sementara dari rumah Oni Setiawan, disita uang hampir Rp1,64 miliar. Sedangkan dari tersangka H, diamankan saldo ATM BCA sebesar Rp229,6 juta. Secara keseluruhan, uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar, ditambah saldo ATM Rp465,5 juta.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil pungli tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya