Berita

(Foto: Dok. ANKRI)

Hukum

Kredit Fiktif BPR Karya Remaja Indramayu

Tiga Kali Ganti Kajati Jabar, ANKRI Cari Keadilan ke Kejagung

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menggelar aksi demonstrasi menggeruduk Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kedatangan mereka, mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi kredit fiktif pada BPR Karya Remaja Indramayu. Hingga saat ini kasus tersebut dinilai belum menyentuh aktor utama di luar struktur internal.

Koordinator lapangan Andika Prayoga mengungkapkan, dalam berbagai fakta persidangan, terungkap adanya aliran dana dan keterlibatan pihak eksternal yang diduga mengendalikan praktik kredit fiktif. 


Namun hingga saat ini, kata dia, pihak-pihak tersebut yang dikenal dengan inisial HLM masih berstatus saksi tanpa kejelasan peningkatan status hukum, memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum.

"Situasi ini semakin menguat dengan fakta bahwa telah terjadi tiga kali pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun hingga kini perkara tersebut tetap tidak menunjukkan perkembangan signifikan," ujar Andika dalam keterangan tertulis, Jumat 24 April 2026.

Ia menambahkan, kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa kasus tidak hanya mengalami perlambatan, tetapi berpotensi mandek atau bahkan dibiarkan. Sehingga ANKRI memutuskan harus mencari keadilan ke Kejaksaan Agung.

ANKRI menyoroti secara khusus keberadaan dana sebesar Rp3 miliar yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari pihak eksternal yang hingga kini masih berstatus saksi. 

Hingga saat ini, tidak terdapat kejelasan mengenai kedudukan hukum dana tersebut, apakah sebagai barang bukti, uang titipan, atau bagian dari pengembalian kerugian negara.

"Ketidakjelasan status dana ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek akuntabilitas penanganan perkara

Selain itu membuka ruang dugaan maladministrasi maupun penyimpangan prosedur hukum,"ungkap dia.

Di sisi lain, perkara ini memiliki dampak besar terhadap keuangan negara, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp139,6 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2021. 

Besarnya nilai kerugian tersebut mempertegas urgensi pengungkapan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali.

ANKRI menilai bahwa dalam konteks hukum pidana, pengembangan perkara terhadap pihak lain tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Fakta persidangan, aliran dana, serta indikasi peran dalam skema kejahatan seharusnya telah menjadi dasar yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status pihak eksternal menjadi tersangka.

"Selain itu, ketidakjelasan status hukum HLM dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam konteks ini, transparansi dan kepastian hukum menjadi tuntutan yang tidak dapat ditawar," ucapnya.

ANKRI juga mendesak peran aktif Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara. 

"Hal itu guna memastikan tidak adanya pelanggaran etik, maladministrasi, maupun penyimpangan kewenangan dalam tubuh kejaksaan," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya