Berita

Bendera PDIP

Politik

PDIP Tegas: Jabatan Ketum Ranah Internal Partai, Negara Tak Perlu Intervensi

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan urusan internal partai, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendorong pembatasan maksimal dua periode.

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pengelolaan organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik. Karena itu, pendekatan pengelolaan partai tidak bisa disamakan dengan organisasi lain.

“Apa yang diusulkan KPK pada prinsipnya bisa dipahami, namun harus dibedakan antara manajemen organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik,” ujar Andreas kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.


Menurutnya, hal yang lebih mendesak adalah memastikan adanya pemisahan yang tegas antara kepentingan partai dan tanggung jawab dalam pemerintahan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya negara demi kepentingan politik praktis, terutama ketika partai berada dalam koalisi pemerintah.

Dalam konteks tersebut, Andreas mendorong penguatan fungsi pengawasan, termasuk melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum, agar mampu menjalankan kontrol secara lebih efektif.

Ia juga menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum sebaiknya tetap diatur melalui mekanisme internal partai, yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), mengingat setiap partai memiliki dinamika dan kebutuhan yang berbeda.

“Nanti rakyat yang akan menilai,” kata Andreas.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa praktik kaderisasi dan tata kelola organisasi yang baik telah dijalankan oleh PDIP, termasuk penerapan standar pengelolaan organisasi dan keuangan di tingkat pusat.

Dalam waktu dekat, DPP PDIP akan menggelar kaderisasi bagi jajaran inti partai, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara. Langkah ini bertujuan memperkuat pemahaman tugas dan fungsi organisasi, termasuk aspek akuntabilitas keuangan. Meski demikian, Andreas mengakui implementasi standar tersebut belum merata hingga ke tingkat daerah.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Rekomendasi ini merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai, seperti belum adanya roadmap pendidikan politik, sistem kaderisasi yang terintegrasi, pelaporan keuangan yang transparan, serta belum jelasnya mekanisme pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya