Berita

Rocky Gerung dalam acara Serial Diskusi FISIP UIN Jakarta bertajuk "Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik", di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis, 23 April 2026. (Foto: Tangkapan layar Youtube SMRC)

Politik

Adopsi Pengertian Makar Inggris, Rocky Gerung Sebut Purbaya Justru Bisa di-Impeach

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengamat politik Rocky Gerung mengulas pengertian makar dalam tradisi Inggris dengan merujuk pada sejarah pemerintahan Henry III. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas tudingan makar yang dilontarkan oleh Saiful Mujani.

Hal itu disampaikan Rocky dalam acara “Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik” di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis, 23 April 2026.

“Bahwa kemudian makar itu dipakai di Inggris, tidak untuk raja. Karena di Inggris, ‘the King can do no wrong’. Maka yang dimakar itu, di-impeach, akhirnya, dalam pengertian bahasa Inggris, adalah menteri-menterinya,” ujarnya.


Rocky menjelaskan, sejarah istilah impeachment di Inggris terbentuk dari dinamika politik para baron pada 1258, ketika mereka memaksa Raja Henry III menyetujui *Provisions of Oxford*, yang kerap dianggap sebagai cikal bakal konstitusi tertulis Inggris.

“Aksi para Baron, pada akhirnya membentuk parlemen Inggris untuk menggunakan impeachment menyerang penasihat raja sebagai strategi melemahkan kekuasaan mutlak Raja Henry III di dalam negara,” jelasnya.

“Artinya, impeachment ketika kata itu pertama dipakai oleh Parlemen Inggris, (untuk) membunuh menteri-menteri Henry III. Parlemen tidak bagi pengadilan, karena parlemen menganggap suara rakyat ada di dia. Dan dia tidak bisa menumbangkan raja, hanya agar menghilangkan legitimasi raja,” urainya.

“Jadi karena itu juga kata impeachment dibuat. Kata imped?re (asal kata impeachment dari bahasa Latin) artinya kaki yang ditahan. Supaya tidak ke mana-mana. Jadi dari awal kata itu dimaksudkan untuk menumbangkan kekuasaan, dan itu legal,” sambungnya.

Berdasarkan pengertian tersebut, Rocky memandang bahwa jika konsep makar diterapkan di Indonesia, maka seharusnya dimaknai sebagai upaya menindak menteri, bukan presiden, dengan tetap berpijak pada kerangka konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Ia kemudian menyinggung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menurutnya patut dimakzulkan karena berpotensi mengambil kebijakan yang membahayakan negara.

“Purbaya, Menteri Keuangan, ingin mencekik Selat Malaka, seolah-olah Selat Malaka itu (Selat) Hormuz,” kata Rocky.

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa Selat Malaka berbeda dengan Selat Hormuz yang berada dalam pengaruh satu negara, yaitu Iran.

“Ngapain lu mau mencekik Selat Malaka yang adalah milik dari Singapura, Malaysia, Indonesia? Lain dengan Hormuz itu cuma punya Iran. Dan kita tahu Malaka itu, seluruh vessel pengangkut minyak Cina itu lewat di situ. Setiap hari ada 100 ribu trafik di situ. Jadi coba anda bayangkan kalau itu terjadi, Cina akan marah dan Indonesia akan dimakari oleh Jinping,” tuturnya.

Menurut Rocky, kebijakan semacam itu berpotensi memicu ketegangan geopolitik di kawasan Indo-Pasifik, terlebih di tengah tekanan fiskal negara.

“Ini akan jadi kontroversi baru di Indo-Pasifik. Karena Purbaya bingung cari uang buat nutup Rp800 triliun kebutuhan bayaran utang sampai bulan Juni. Jadi kalau di Inggris, nggak mungkin Prabowo itu jatuh, kalau pakai prinsip dia adalah Raja. Dan Presiden sebetulnya adalah warisan dari pikiran absurd abad 16, itu dia adalah Raja,” katanya.

“Yang bisa di-impeach dalam pengertian Inggris adalah Purbaya, kalau kita mau konsisten dengan logika konstitusionalisme, dia membahayakan negara,” demikian Rocky menutup.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya