Pendakwah Khalid Basalamah (RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menajamkan penyidikan dugaan permainan kuota haji dengan menguliti peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang diduga menjadi aktor kunci dalam pengaturan distribusi kuota.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Khalid Basalamah pada Kamis, 23 April 2026, difokuskan pada keterlibatan forum asosiasi tersebut dalam proses pembagian kuota haji tambahan.
"Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mendalami berkaitan dengan Forum SATHU," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.
Menurutnya, dalam konstruksi perkara yang tengah diusut, terdapat dugaan bahwa Forum SATHU tidak sekadar menjadi wadah komunikasi, tetapi ikut menginisiasi langkah-langkah strategis terkait pembagian kuota haji.
"Termasuk juga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji pasca dilakukan splitting. Jadi pengaturan pembagian ataupun pendistribusiannya itu seperti apa," terang Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar satu pihak, melainkan melibatkan berbagai asosiasi penyelenggara haji khusus yang diduga berkaitan dengan Forum SATHU.
"Jadi pemeriksaan saudara KB ataupun saksi-saksi lainnya dalam kapasitas sebagai ketua asosiasi," ujarnya.
Budi memastikan, penyidik akan terus menggali peran Forum SATHU dalam dugaan pengaturan kuota haji, termasuk kemungkinan adanya koordinasi lintas asosiasi dalam proses distribusi tersebut.
"Jadi tidak hanya saudara KB saja, tapi juga ada saksi-saksi dari asosiasi ataupun PIHK lain yang juga dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah sepihak melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan permainan kotor berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melabrak antrean nasional. Para PIHK diduga dipalak fee 4.000-5.000 dolar AS per jemaah demi mendapatkan jatah tambahan.
Skandal serupa berulang pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian kembali diutak-atik menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.
Tak hanya itu, praktik pungutan fee kembali terendus dengan kisaran 2.000-2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung, dugaan praktik lancung ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Sementara itu, terkait tersangka dari pihak swasta, KPK menyebut bahwa Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex, dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen.
Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Tersangka Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, dan memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).
Atas perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan tersangka Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Atas pemberian itu, 8 PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.