Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Jangan Sampai Salah Cetak, Ini Cara Mudah Konfirmasi Data Ijazah 2026 Secara Daring

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 08:56 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Bagi para peserta didik tingkat akhir maupun orang tua, ijazah adalah dokumen krusial yang menuntut keakuratan data mutlak.

Menjelang akhir tahun ajaran 2025/2026 ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah menyediakan fasilitas daring yang praktis agar kesalahan cetak bisa dihindari sedini mungkin.

Kini, peserta didik kelas 6, 9, 12, dan 13 beserta orang tua atau wali diimbau untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi mandiri secara online sebelum data tersebut secara resmi dicetak pada lembar ijazah.


Melalui Portal Data Induk Ijazah, Anda bisa memverifikasi kesesuaian berbagai informasi penting, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tempat dan tanggal lahir, nama satuan pendidikan, tingkat pendidikan, hingga jenis kurikulum yang digunakan.

Langkah-Langkah Konfirmasi Data Ijazah

Proses pengecekan ini dirancang agar sangat ramah pengguna. Berikut adalah tahapan mudah yang bisa Anda ikuti.

Kunjungi situs resmi Portal Data Induk Ijazah melalui tautan https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/.

Pilih menu fitur Konfirmasi Data yang tersedia di halaman utama.

Masukkan data yang diminta, yaitu NISN, tanggal lahir, dan ketikkan kode math captcha untuk verifikasi keamanan, lalu tekan tombol Cari.

Sistem akan menampilkan data Anda. Lakukan pemeriksaan kesesuaian data secara saksama.

Jika seluruh informasi sudah benar, klik tombol Sesuai. Halaman lembar Konfirmasi Data akan muncul untuk pengecekan final. Pastikan sekali lagi, lalu tekan Ya, Konfirmasi. Data yang berhasil dikonfirmasi ini akan otomatis diteruskan kepada pihak sekolah melalui Portal Manajemen Ijazah.

Namun, apabila Anda menemukan kekeliruan cetak, segera klik tombol Tidak Sesuai. Sistem akan menampilkan informasi satuan pendidikan (sekolah) yang bersangkutan guna mempermudah proses koordinasi dan pemutakhiran data yang salah tersebut.

Cara Cek NISN Secara Online

Apabila Anda lupa dengan nomor NISN yang menjadi syarat utama konfirmasi ijazah di atas, Anda tidak perlu panik. Cukup ikuti tahapan pencarian berikut:Buka laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/.

Klik menu "Pencarian Nama" yang terletak di sudut kanan atas layar.

Masukkan kelengkapan data diri berupa nama siswa, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

Selesaikan pengisian kode Captcha, kemudian klik "Cari Data".

Halaman akan menampilkan rincian Informasi Siswa Anda secara lengkap (termasuk NISN, jenis kelamin, dan status aktif), beserta kode QR untuk keterangan lebih lanjut.

Dengan adanya kemudahan akses digital ini, mari luangkan waktu sejenak untuk memastikan seluruh data ijazah telah sesuai agar tidak menimbulkan kendala administrasi di masa depan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya