Berita

Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun. (Foto: RMOL)

Politik

Alasan PT Harus Berlaku untuk Efektivitas Parlemen cuma Mitos

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 01:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi partai-partai politik yang telah masuk Senayan untuk menaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), dinilai sebagai satu mitos. 

Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus PT 4 persen, sepertinya akan diatur tetap berlaku oleh parpol-parpol Senayan.

"MK sudah putuskan ambang batas parlemen 4 persen dihapus, tapi partai politik Senayan ramai-ramai manuver pertahankan," ujar Rico dikutip melalui Instagram pribadinya, Kamis 23 April 2026. 


Rico menuturkan, ada dua argumen yang kerap disampaikan ke publik untuk mempertahankam PT 4 persen, yaitu jumlah partai harus dibuat sedikit atau disederhanakan. Apabila semakin banyak jumlah partai yang lolos Senayan maka kerja parlemen semakin tidak efektif. 

"Dua argumen ini sebenarnya hanya mitos," kata Rico.

Rico mengurai, PT tetap dipertahankan layak disebut mitos karena tercatat dalam sejarah Orde Baru. Dimana, tujuannya adalah untuk supaya mudah kendalikan DPR. 

"Tahun 1973, atas nama stabilitas politik, penguasa paksa 10 peserta gabung jadi dua partai, PDI dan PPP, plus satu Golongan Karya. Karena dipaksa jadi sederhana, akibatnya konflik internal dalam PDI dan PPP kerap terjadi," kata Rico.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya