Berita

Yosef Sampurna Nggarang. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

UU PPRT Wujud Negara Hadir Lindungi Pekerja Informal

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 18:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) jadi tonggak penting memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

“Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja yang sebelumnya berada di sektor informal kini menjadi pekerja formal. Negara sebagai subjek HAM telah menghadirkan regulasi yang berpihak kepada pekerja,” ujar Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, Kamis, 23 April 2026.

UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang yang telah dikawal lebih dari dua dekade. Karena itu, ia mengapresiasi DPR atas pengesahan regulasi tersebut.


Kehadiran UU ini menegaskan komitmen negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan HAM. Tak hanya mengakui status kerja, aturan ini juga menjamin hak-hak dasar pekerja, mulai dari upah layak, waktu kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, hingga akses terhadap jaminan sosial.

“Ini bukan sekadar norma, tapi juga harus diwujudkan dalam implementasi. Ada penghormatan terhadap martabat pekerja, perlindungan dari diskriminasi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat.

Di sisi lain, implementasinya menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar berjalan dan bebas dari praktik eksploitasi.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya