Berita

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Harus Dibongkar Sampai ke Akar

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 17:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polri diminta bongkar tuntas seakar-akarnya kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG subsidi. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian menilai, langkah cepat dan tegas aparat penegak hukum tersebut menunjukkan komitmen nyata negara dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah yang sangat bergantung pada distribusi energi bersubsidi.

“Keberhasilan Polri bersama stakeholder terkait dalam mengungkap 223 kasus hanya dalam kurun waktu 13 hari merupakan capaian luar biasa. Ini bukti keseriusan negara hadir melindungi subsidi agar tepat sasaran,” ujar Aminullah dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 23 April 2026. 


Menurutnya, operasi yang berlangsung pada 17 hingga 20 April 2026 tersebut berhasil mengamankan sebanyak 330 orang tersangka. 

Selain itu, aparat juga menyita barang bukti berupa ratusan ribu liter solar subsidi, serta ribuan tabung gas LPG yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.

Kendati begitu, Aminullah memandang praktik penyalahgunaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Ia menyoroti berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku, mulai dari pembelian berulang di SPBU untuk mengakumulasi BBM subsidi, penggunaan truk tangki berkapasitas besar, manipulasi barcode, hingga dugaan keterlibatan oknum petugas di lapangan.

“Modus-modus ini menunjukkan adanya pola yang sistematis dan terstruktur. Karena itu, penanganannya tidak bisa setengah-setengah. Harus dibongkar sampai ke akar, termasuk jika ada keterlibatan oknum aparat atau pihak lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, PP GPA mendukung langkah Polri yang tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Migas, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Menurut Aminullah, pendekatan tersebut sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus memiskinkan pelaku agar tidak lagi memiliki kemampuan mengulangi kejahatan serupa.

“Penerapan TPPU adalah langkah tepat. Negara harus memastikan para pelaku tidak hanya dihukum badan, tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatan mereka,” demikian Aminullah menambahkan.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya