Berita

Pendakwah Khalid Basalamah usai diperiksa KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Khalid Basalamah Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 11:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pendakwah Khalid Basalamah kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Khalid akan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB (Khalid Basalamah), salah satu pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” ujar Budi kepada wartawan.


Khalid diketahui merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji khusus. Budi menyebut pihaknya masih memastikan kehadiran Khalid dalam pemeriksaan tersebut. KPK berharap yang bersangkutan dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Khalid telah diperiksa pada September 2025. Saat itu, ia mengaku menjadi korban dalam penawaran kuota haji khusus oleh pihak lain. Namun, ia sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada awal September 2025 dengan alasan memiliki keperluan lain.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah lebih dahulu ditahan pada Maret 2026 di rumah tahanan KPK.

Perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Kasus ini berawal dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang menuai sorotan. Pada 2023, tambahan kuota dari Arab Saudi yang semula dialokasikan untuk jemaah reguler, kemudian dibagi antara reguler dan khusus melalui keputusan menteri.

Dalam prosesnya, penyidik mendalami dugaan adanya praktik percepatan keberangkatan di luar antrean, serta permintaan sejumlah biaya kepada penyelenggara haji khusus. Dugaan serupa juga terjadi pada 2024, saat komposisi pembagian kuota kembali berubah sehingga memunculkan indikasi pergeseran jatah dari reguler ke khusus.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pihak terkait dalam rangka memperoleh tambahan kuota haji khusus. KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya