Berita

Jumpa pers kuasa hukum Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)

Hukum

Kuasa Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang yang Dinilai Tidak Adil

RABU, 22 APRIL 2026 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memasuki dinamika baru.

Tim Penasihat Hukum Nadiem memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan kecukupan waktu menghadirkan seluruh saksi atas prinsip keadilan (fairness trial) dan proporsional (berimbang).

Hal ini menyusul keputusan mendadak hakim yang mempercepat jadwal sidang Nadiem Makarim. Dalam sidang lanjutan kasus Chromebook pada Selasa, 21 April 2026, Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan.


Selain itu, hakim menginformasikan hanya tersedia dua kali lagi kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut di tanggal 22 dan 23 April 2026 bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli. Bagi tim hukum, hal itu mustahil untuk direalisasikan dan mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem.

Lewat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026, Tim Penasihat Hukum Nadiem mencermati bahwa pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan pihak terdakwa.

Dalam proses pembuktian di persidangan, Penuntut Umum tercatat menjalani total 11 kali agenda sidang dengan rentang waktu sekitar tiga bulan. Selama periode tersebut, Penuntut Umum menghadirkan 55 orang saksi serta 7 orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.

Sementara itu, pihak Nadiem Makarim hanya menjalani agenda pembuktian dalam waktu yang jauh lebih singkat, yakni sekitar dua minggu dengan total tiga kali persidangan. Dari sisi pembuktian, Nadiem menghadirkan 12 orang saksi dan hanya 1 orang ahli.

Perbedaan ini menjadi perhatian karena dianggap melanggar hak terdakwa dan pengacara sesuai hukum acara serta berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.

“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujar tim kuasa hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir.

Kuasa hukum lainnya Dr. Ari Yusuf Ami menyatakan keseimbangan dalam kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan.

“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang),” tegas Ari.

Tim Penasihat Hukum menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, dengan harapan agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel serta kelengkapan pembuktian.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya