Berita

Persidangan kasus dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dipidana Usai Menang Putusan Perdata

Thio Stefanus: Apakah Putusan Itu Salah?

SELASA, 21 APRIL 2026 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, Dr. Thio Stefanus Sulistio, mempertanyakan dasar tuntutan pidana terhadap dirinya.

Hal tersebut diungkapkan Thio dalam sidang pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, yang digelar pada Senin 20 April 2026.

Thio menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah dimenanginya secara sah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan perdata.


"Apakah langkah-langkah saya selama ini melakukan langkah non-litigasi dan litigasi tersebut adalah salah? Apakah putusan yang memenangkan saya itu juga salah?" ujar Thio saat membacakan nota pembelaan pribadinya dengan nada tanya.

Thio merasa menjadi korban dari upaya paksa mengubah masalah perdata menjadi pidana korupsi.

Tim penasihat hukum Thio, Bey Sujarwo menilai perkara ini merupakan bentuk nyata dari fenomena "tipikor-isasi", yakni memaksakan urusan administratif atau perdata ke ranah pidana.

Menurut pembelaan, Thio adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang karena membeli tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Istilah ini merujuk pada praktik memaksakan berbagai persoalan yang sejatinya berada dalam ranah administratif atau perdata untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi," tegas tim penasihat hukum dikutip RMOLLampung.

Mereka juga mengingatkan asas hukum kuno, "Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang belum tentu bersalah".

Pembelaan menyoroti pengabaian jaksa terhadap putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut memerintahkan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk menghapus aset negara di lokasi tersebut karena tanah itu adalah milik sah Thio.

"Status kepemilikan tanah telah sah menjadi milik terdakwa, maka status aset negara yang menjadi pondasi dakwaan jaksa penuntut umum telah gugur demi hukum," papar tim hukum.

Mereka menambahkan bahwa jika ada keberatan soal sertifikat, seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan, Thio juga mengungkap pengalaman traumatis selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Ia mengaku mendapatkan intimidasi verbal bernada rasisme dan ancaman penyitaan terhadap makam orangtuanya. Tekanan tersebut membuatnya didiagnosis menderita gangguan stres pascatrauma (PTSD).

"Saya sangat kaget ketika saya membantah bukti, seorang jaksa berkata: 'Lihat nih gua perempuan Lampung, berani-beraninya lo ngelawan, lo Cina berani-beraninya melawan negara' sambil menggebrak meja," ungkap Thio mengenang momen tersebut. 

Ia juga mengaku sedih karena dilarang menghadiri pernikahan putri pertamanya.

Meski yakin secara hukum tanah tersebut miliknya, Thio menyatakan keikhlasannya untuk menyerahkan kembali dua sertifikat SHM kepada negara melalui Kementerian Agama demi mendapatkan kebebasan.

Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk menguasai uang atau aset negara.

"Saya bukan koruptor, saya tidak korupsi, saya tidak makan uang negara sepeser pun. Ambillah tanah itu, saya ikhlas, tapi bebaskanlah saya yang Mulia," pungkas Thio menutup pembelaannya.

Ia kini hanya berharap dapat segera pulang untuk berkumpul kembali bersama istri, anak, dan menunggu kelahiran cucu pertamanya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya