Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Anggota Polri hingga Jaksa Dikorek KPK soal THR Bupati Rejang Lebong

SELASA, 21 APRIL 2026 | 18:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah anggota Polri dan Jaksa dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa lima orang saksi pada hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore, 21 April 2026.


Kelima saksi yang telah diperiksa, yakni AKP Muslim selaku anggota Polda Bengkulu, Marjek Ravilo selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rico Andrica selaku anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, Ranu Wijaya selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong.

"Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh Bupati untuk para pihak," pungkas Budi.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Senin, 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.

Selanjutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.

Dalam perkaranya, pada awal 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar.

Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.

Setelah pengaturan plotting, Bupati Fikri kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan "inisial rekanan" yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong TA 2026.

Setelah itu, Bupati Fikri mengirimkannya via chat WA kepada B Daditama Permintaan sejumlah fee ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.

KPK kemudian menemukan mens rea atau kesepakatan antara Bupati Fikri dan Hary dengan 3 rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong tersebut, yakni Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.

Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee atau ijon berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar melalui Hary.

Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Kemudian pada 6 Maret 2026, Youki dari CV AA menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPKP.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya