Berita

Ilustrasi fenomena digital. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Inflasi Demokrasi

SENIN, 20 APRIL 2026 | 08:19 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

RETORIKA! Kepakaran, memang menjadi bahan konsumsi publik. Di tengah riuh rendah lini masa media sosial, pasar kebenaran ditransaksikan terbuka. Banjir informasi di ruang publik terjadi, tanpa basis kompetensi. Refleksi kegelisahan otoritas, posisi pakar terdevaluasi.
 
Fenomena tersebut, tidak bersifat tunggal dan berada di ruang hampa. Wacana sertifikasi influencer -pemengaruh dimunculkan. Perlu cermat membaca gelagat, akankah hal itu menjadi bentuk profesionalisme digital, atau upaya kontrol narasi serta nalar kritis publik.
 
Dunia Mencair


Dalam perspektif sosiologis, Zygmunt Bauman (2001) menyebutnya masyarakat cair (liquid society). Era dimana otoritas tidak bersifat hierarkis dan kaku. Referensi rujukan pengetahuan, kini beralih pada figur digital -influencer, ketimbang institusi formal (Nurlaila et al., 2024).
 
Legitimasi tidak lagi datang dari ijazah keilmuan, melainkan dari follower dan kekuatan algoritma (Muhibudin et al., 2025). Konsekuensinya fatal, kepakaran mengalami deprofesionalisasi, ruang publik bertransformasi menjadi arena perang narasi nir-metodologi (Habermas, 2022).
 
Semua menjadi pengamat lintas bidang, berbekal akses data yang belum terverifikasi. berpotensi memicu kecemasan. Kekuasaan melakukan boundary work -menarik garis batas tegas demi menjaga kualitas informasi bagi kepentingan publik (Gieryn, 1999).
 
Perlu ditimbang rencana sertifikasi, agar tidak berubah menjadi instrumen teknokrasi, yang membatasi hak warga untuk berpartisipasi dalam diskusi publik. Demokrasi deliberatif membutuhkan ruang inklusif, tidak direduksi secara eksklusif oleh akses kekuasaan.
 
Chilling Effect
 
Pada aspek hukum, UU ITE masih menyisakan pasal-pasal yang dianggap karet (Arifin et al., 2025), dimana menciptakan chilling effect -situasi di mana pengamat maupun influencer memilih untuk diam, daripada mengambil risiko kriminalisasi (Sanjaya, 2023).
 
Sejatinya, kritik pada kekuasaan, menjadi fungsi kontrol sosial (checks and balances), tidak dapat dimaknai berlebihan sebagai propaganda. Dalam kerangka demokrasi, perbedaan pandangan merupakan kekayaan berpikir, menjadi hak asasi untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945 (Rahayu, 2020).
 
Dinamika dari kegaduhan pemikiran, perlu dikelola dalam harmoni. Secara filosofis, Aristoteles menyebut konsep phronesis sebagai kebijaksanaan praktis. Pengamat atau pemengaruh harus memiliki tanggung jawab moral, untuk menimbang dampak dari setiap kata yang disampaikan ke ruang publik (Pabubung, 2021).
 
Kebebasan berekspresi, tidak berlaku secara absolut tanpa kendali etik. Situasi yang diindikasikan sebagai inflasi pengamat, semestinya bukan ditujukan untuk membungkam suara, melainkan dengan upaya memperkuat literasi digital kritis masyarakat (Arianto, 2022).
 
Kekuasaan tidak perlu khawatir pada kritik, selama mampu membangun jawaban dengan transparansi data yang akurat. Sertifikasi influencer tidak bisa ditetapkan sebagai syarat wajib berbicara, meski harus disusun sebagai panduan standar profesionalisme.
 
Ruang publik yang sehat, sebagaimana Habermas (2022), adalah arena dimana argumentasi saling berkompetisi, dan yang terbaik bagi publik menjadi pemenang. Demokrasi membutuhkan integritas informasi sebagai kerja kolektif, sehingga publik tercerahkan.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya