Berita

Ilustrasi fenomena digital. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Inflasi Demokrasi

SENIN, 20 APRIL 2026 | 08:19 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

RETORIKA! Kepakaran, memang menjadi bahan konsumsi publik. Di tengah riuh rendah lini masa media sosial, pasar kebenaran ditransaksikan terbuka. Banjir informasi di ruang publik terjadi, tanpa basis kompetensi. Refleksi kegelisahan otoritas, posisi pakar terdevaluasi.
 
Fenomena tersebut, tidak bersifat tunggal dan berada di ruang hampa. Wacana sertifikasi influencer -pemengaruh dimunculkan. Perlu cermat membaca gelagat, akankah hal itu menjadi bentuk profesionalisme digital, atau upaya kontrol narasi serta nalar kritis publik.
 
Dunia Mencair


Dalam perspektif sosiologis, Zygmunt Bauman (2001) menyebutnya masyarakat cair (liquid society). Era dimana otoritas tidak bersifat hierarkis dan kaku. Referensi rujukan pengetahuan, kini beralih pada figur digital -influencer, ketimbang institusi formal (Nurlaila et al., 2024).
 
Legitimasi tidak lagi datang dari ijazah keilmuan, melainkan dari follower dan kekuatan algoritma (Muhibudin et al., 2025). Konsekuensinya fatal, kepakaran mengalami deprofesionalisasi, ruang publik bertransformasi menjadi arena perang narasi nir-metodologi (Habermas, 2022).
 
Semua menjadi pengamat lintas bidang, berbekal akses data yang belum terverifikasi. berpotensi memicu kecemasan. Kekuasaan melakukan boundary work -menarik garis batas tegas demi menjaga kualitas informasi bagi kepentingan publik (Gieryn, 1999).
 
Perlu ditimbang rencana sertifikasi, agar tidak berubah menjadi instrumen teknokrasi, yang membatasi hak warga untuk berpartisipasi dalam diskusi publik. Demokrasi deliberatif membutuhkan ruang inklusif, tidak direduksi secara eksklusif oleh akses kekuasaan.
 
Chilling Effect
 
Pada aspek hukum, UU ITE masih menyisakan pasal-pasal yang dianggap karet (Arifin et al., 2025), dimana menciptakan chilling effect -situasi di mana pengamat maupun influencer memilih untuk diam, daripada mengambil risiko kriminalisasi (Sanjaya, 2023).
 
Sejatinya, kritik pada kekuasaan, menjadi fungsi kontrol sosial (checks and balances), tidak dapat dimaknai berlebihan sebagai propaganda. Dalam kerangka demokrasi, perbedaan pandangan merupakan kekayaan berpikir, menjadi hak asasi untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945 (Rahayu, 2020).
 
Dinamika dari kegaduhan pemikiran, perlu dikelola dalam harmoni. Secara filosofis, Aristoteles menyebut konsep phronesis sebagai kebijaksanaan praktis. Pengamat atau pemengaruh harus memiliki tanggung jawab moral, untuk menimbang dampak dari setiap kata yang disampaikan ke ruang publik (Pabubung, 2021).
 
Kebebasan berekspresi, tidak berlaku secara absolut tanpa kendali etik. Situasi yang diindikasikan sebagai inflasi pengamat, semestinya bukan ditujukan untuk membungkam suara, melainkan dengan upaya memperkuat literasi digital kritis masyarakat (Arianto, 2022).
 
Kekuasaan tidak perlu khawatir pada kritik, selama mampu membangun jawaban dengan transparansi data yang akurat. Sertifikasi influencer tidak bisa ditetapkan sebagai syarat wajib berbicara, meski harus disusun sebagai panduan standar profesionalisme.
 
Ruang publik yang sehat, sebagaimana Habermas (2022), adalah arena dimana argumentasi saling berkompetisi, dan yang terbaik bagi publik menjadi pemenang. Demokrasi membutuhkan integritas informasi sebagai kerja kolektif, sehingga publik tercerahkan.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya