Berita

Ilustrasi fenomena digital. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Inflasi Demokrasi

SENIN, 20 APRIL 2026 | 08:19 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

RETORIKA! Kepakaran, memang menjadi bahan konsumsi publik. Di tengah riuh rendah lini masa media sosial, pasar kebenaran ditransaksikan terbuka. Banjir informasi di ruang publik terjadi, tanpa basis kompetensi. Refleksi kegelisahan otoritas, posisi pakar terdevaluasi.
 
Fenomena tersebut, tidak bersifat tunggal dan berada di ruang hampa. Wacana sertifikasi influencer -pemengaruh dimunculkan. Perlu cermat membaca gelagat, akankah hal itu menjadi bentuk profesionalisme digital, atau upaya kontrol narasi serta nalar kritis publik.
 
Dunia Mencair


Dalam perspektif sosiologis, Zygmunt Bauman (2001) menyebutnya masyarakat cair (liquid society). Era dimana otoritas tidak bersifat hierarkis dan kaku. Referensi rujukan pengetahuan, kini beralih pada figur digital -influencer, ketimbang institusi formal (Nurlaila et al., 2024).
 
Legitimasi tidak lagi datang dari ijazah keilmuan, melainkan dari follower dan kekuatan algoritma (Muhibudin et al., 2025). Konsekuensinya fatal, kepakaran mengalami deprofesionalisasi, ruang publik bertransformasi menjadi arena perang narasi nir-metodologi (Habermas, 2022).
 
Semua menjadi pengamat lintas bidang, berbekal akses data yang belum terverifikasi. berpotensi memicu kecemasan. Kekuasaan melakukan boundary work -menarik garis batas tegas demi menjaga kualitas informasi bagi kepentingan publik (Gieryn, 1999).
 
Perlu ditimbang rencana sertifikasi, agar tidak berubah menjadi instrumen teknokrasi, yang membatasi hak warga untuk berpartisipasi dalam diskusi publik. Demokrasi deliberatif membutuhkan ruang inklusif, tidak direduksi secara eksklusif oleh akses kekuasaan.
 
Chilling Effect
 
Pada aspek hukum, UU ITE masih menyisakan pasal-pasal yang dianggap karet (Arifin et al., 2025), dimana menciptakan chilling effect -situasi di mana pengamat maupun influencer memilih untuk diam, daripada mengambil risiko kriminalisasi (Sanjaya, 2023).
 
Sejatinya, kritik pada kekuasaan, menjadi fungsi kontrol sosial (checks and balances), tidak dapat dimaknai berlebihan sebagai propaganda. Dalam kerangka demokrasi, perbedaan pandangan merupakan kekayaan berpikir, menjadi hak asasi untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945 (Rahayu, 2020).
 
Dinamika dari kegaduhan pemikiran, perlu dikelola dalam harmoni. Secara filosofis, Aristoteles menyebut konsep phronesis sebagai kebijaksanaan praktis. Pengamat atau pemengaruh harus memiliki tanggung jawab moral, untuk menimbang dampak dari setiap kata yang disampaikan ke ruang publik (Pabubung, 2021).
 
Kebebasan berekspresi, tidak berlaku secara absolut tanpa kendali etik. Situasi yang diindikasikan sebagai inflasi pengamat, semestinya bukan ditujukan untuk membungkam suara, melainkan dengan upaya memperkuat literasi digital kritis masyarakat (Arianto, 2022).
 
Kekuasaan tidak perlu khawatir pada kritik, selama mampu membangun jawaban dengan transparansi data yang akurat. Sertifikasi influencer tidak bisa ditetapkan sebagai syarat wajib berbicara, meski harus disusun sebagai panduan standar profesionalisme.
 
Ruang publik yang sehat, sebagaimana Habermas (2022), adalah arena dimana argumentasi saling berkompetisi, dan yang terbaik bagi publik menjadi pemenang. Demokrasi membutuhkan integritas informasi sebagai kerja kolektif, sehingga publik tercerahkan.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya