Berita

Ilustrasi fenomena digital. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Inflasi Demokrasi

SENIN, 20 APRIL 2026 | 08:19 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

RETORIKA! Kepakaran, memang menjadi bahan konsumsi publik. Di tengah riuh rendah lini masa media sosial, pasar kebenaran ditransaksikan terbuka. Banjir informasi di ruang publik terjadi, tanpa basis kompetensi. Refleksi kegelisahan otoritas, posisi pakar terdevaluasi.
 
Fenomena tersebut, tidak bersifat tunggal dan berada di ruang hampa. Wacana sertifikasi influencer -pemengaruh dimunculkan. Perlu cermat membaca gelagat, akankah hal itu menjadi bentuk profesionalisme digital, atau upaya kontrol narasi serta nalar kritis publik.
 
Dunia Mencair


Dalam perspektif sosiologis, Zygmunt Bauman (2001) menyebutnya masyarakat cair (liquid society). Era dimana otoritas tidak bersifat hierarkis dan kaku. Referensi rujukan pengetahuan, kini beralih pada figur digital -influencer, ketimbang institusi formal (Nurlaila et al., 2024).
 
Legitimasi tidak lagi datang dari ijazah keilmuan, melainkan dari follower dan kekuatan algoritma (Muhibudin et al., 2025). Konsekuensinya fatal, kepakaran mengalami deprofesionalisasi, ruang publik bertransformasi menjadi arena perang narasi nir-metodologi (Habermas, 2022).
 
Semua menjadi pengamat lintas bidang, berbekal akses data yang belum terverifikasi. berpotensi memicu kecemasan. Kekuasaan melakukan boundary work -menarik garis batas tegas demi menjaga kualitas informasi bagi kepentingan publik (Gieryn, 1999).
 
Perlu ditimbang rencana sertifikasi, agar tidak berubah menjadi instrumen teknokrasi, yang membatasi hak warga untuk berpartisipasi dalam diskusi publik. Demokrasi deliberatif membutuhkan ruang inklusif, tidak direduksi secara eksklusif oleh akses kekuasaan.
 
Chilling Effect
 
Pada aspek hukum, UU ITE masih menyisakan pasal-pasal yang dianggap karet (Arifin et al., 2025), dimana menciptakan chilling effect -situasi di mana pengamat maupun influencer memilih untuk diam, daripada mengambil risiko kriminalisasi (Sanjaya, 2023).
 
Sejatinya, kritik pada kekuasaan, menjadi fungsi kontrol sosial (checks and balances), tidak dapat dimaknai berlebihan sebagai propaganda. Dalam kerangka demokrasi, perbedaan pandangan merupakan kekayaan berpikir, menjadi hak asasi untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945 (Rahayu, 2020).
 
Dinamika dari kegaduhan pemikiran, perlu dikelola dalam harmoni. Secara filosofis, Aristoteles menyebut konsep phronesis sebagai kebijaksanaan praktis. Pengamat atau pemengaruh harus memiliki tanggung jawab moral, untuk menimbang dampak dari setiap kata yang disampaikan ke ruang publik (Pabubung, 2021).
 
Kebebasan berekspresi, tidak berlaku secara absolut tanpa kendali etik. Situasi yang diindikasikan sebagai inflasi pengamat, semestinya bukan ditujukan untuk membungkam suara, melainkan dengan upaya memperkuat literasi digital kritis masyarakat (Arianto, 2022).
 
Kekuasaan tidak perlu khawatir pada kritik, selama mampu membangun jawaban dengan transparansi data yang akurat. Sertifikasi influencer tidak bisa ditetapkan sebagai syarat wajib berbicara, meski harus disusun sebagai panduan standar profesionalisme.
 
Ruang publik yang sehat, sebagaimana Habermas (2022), adalah arena dimana argumentasi saling berkompetisi, dan yang terbaik bagi publik menjadi pemenang. Demokrasi membutuhkan integritas informasi sebagai kerja kolektif, sehingga publik tercerahkan.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya