Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: PPID)

Publika

Mengubah Perang Ikan Sapu-Sapu Jadi Kebijakan Sungai Berbasis Bukti

SENIN, 20 APRIL 2026 | 03:03 WIB | OLEH: AGUNG NUGROHO*

PEMPROV DKI Jakarta baru-baru ini merayakan keberhasilan penangkapan sekitar 7 ton ikan sapu-sapu dari perairan ibu kota. 

Di ruang publik digital, capaian ini dipersepsikan sebagai langkah tegas mengatasi persoalan sungai. 

Namun, di balik euforia tersebut, terdapat persoalan mendasar yang belum tersentuh: apakah pendekatan ini menyasar akar masalah, atau sekadar mengelola gejala?


Ikan sapu-sapu bukan penyebab utama degradasi sungai Jakarta. Ia justru merupakan spesies yang mampu bertahan dalam kondisi perairan yang telah tercemar. 

Dalam perspektif ilmu lingkungan, organisme seperti ini dapat berfungsi sebagai bioindicator -- penyimpan jejak kimia dari logam berat, mikroplastik, dan residu limbah yang terakumulasi dalam tubuhnya. 

Artinya, ikan sapu-sapu berpotensi menjadi instrumen penting dalam pelacakan sumber pencemaran.

Sayangnya, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Penangkapan massal tanpa diikuti analisis ilmiah terhadap kandungan polutan dalam tubuh ikan justru menghilangkan peluang untuk mengidentifikasi pelaku pencemaran. 

Dalam konteks ini, ikan sapu-sapu seharusnya diperlakukan sebagai “bukti forensik ekologis”, bukan semata-mata hama yang dimusnahkan.

Di sisi lain, narasi bahwa tidak adanya predator alami efektif bagi ikan sapu-sapu juga perlu ditinjau kembali. 

Sejumlah studi menunjukkan bahwa spesies tertentu, seperti lele bagrid (Hemibagrus wyckioides) dan gabus marmer (Oxyeleotris marmorata), mampu memangsa stadia awal ikan sapu-sapu dalam kondisi tertentu. 

Di Indonesia, predator lokal seperti toman (Channa micropeltes) pernah memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sungai, sebelum populasinya menurun akibat tekanan penangkapan berlebih dan pencemaran.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan ketiadaan mekanisme pengendalian alami, melainkan kerusakan ekosistem yang membuat mekanisme tersebut tidak lagi berfungsi. 

Oleh karena itu, pendekatan yang lebih berkelanjutan adalah pemulihan rantai makanan melalui restorasi habitat dan perlindungan spesies lokal, bukan introduksi predator asing yang berpotensi menimbulkan masalah baru.

Selain pendekatan ilmiah, kebijakan pemulihan sungai juga perlu mempertimbangkan pengetahuan lokal. 

Komunitas Betawi dan masyarakat bantaran sungai yang telah hidup puluhan tahun memiliki apa yang dapat disebut sebagai living ecological memory -- ingatan kolektif tentang kondisi sungai di masa lalu. 

Informasi ini dapat membantu mengidentifikasi perubahan komposisi biota dan menjadi referensi dalam upaya restorasi ekosistem.

Lebih jauh, penting untuk mengubah cara pandang terhadap sungai. Selama ini, pemulihan sungai kerap diposisikan sebagai beban anggaran. 

Padahal, pengalaman internasional menunjukkan bahwa sungai yang sehat dapat menjadi aset ekonomi. 

Restorasi Cheonggyecheon Stream di Seoul, misalnya, tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan, tetapi juga mendorong kenaikan nilai properti dan investasi di kawasan sekitarnya.

Pembelajaran tersebut membuka ruang bagi pengembangan instrumen kebijakan baru di Indonesia, seperti sertifikasi ekologi sungai. 

Sistem ini dapat mengaitkan kualitas lingkungan dengan insentif ekonomi, termasuk dalam perizinan properti, pembiayaan berbasis green bond, serta peningkatan daya saing kota dalam konteks global.

Pada akhirnya, isu ikan sapu-sapu tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih besar, yakni lemahnya penegakan regulasi terhadap pencemaran industri. 

Menjadikan spesies ini sebagai “musuh utama” berisiko mengalihkan perhatian dari tanggung jawab aktor-aktor yang berkontribusi langsung terhadap kerusakan sungai.

Penangkapan massal mungkin diperlukan sebagai langkah jangka pendek untuk mengendalikan populasi. 

Namun, langkah tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai solusi utama. Tanpa upaya sistematis untuk mengidentifikasi dan menindak sumber pencemaran, serta memulihkan ekosistem sungai secara menyeluruh, persoalan yang sama akan terus berulang.

Sungai yang sehat tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak spesies tertentu dapat dihilangkan, tetapi oleh sejauh mana kualitas air dapat dipulihkan, keanekaragaman hayati dikembalikan, dan tata kelola lingkungan ditegakkan secara konsisten.

Dalam kerangka itu, ikan sapu-sapu seharusnya tidak dilihat semata sebagai masalah, melainkan sebagai indikator -- bahkan pengingat -- bahwa masih ada pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.

*Direktur Jakarta Institute

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya