Berita

Menteri ESDM,Bahlil Lahadalia. (Foto: Setpres)

Politik

Mencekik Rakyat Lewat BBM, Bahlil Layak Diganti

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memantik gelombang protes. Langkah ini dinilai sebagai "dosa baru" Bahlil yang hanya menambah beban rakyat dan mencoreng citra pemerintahan.

Direktur Eksekutif Survei dan Poling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara menilai, kebijakan kontroversial Bahlil kali ini sebenarnya bukan hal mengejutkan.

Ia mencatat, Bahlil memang kerap menelurkan aturan yang mencekik masyarakat, seperti pembatasan distribusi gas Elpiji 3 kilogram ke pengecer yang sempat bikin gaduh.


"Menteri itu kan seharusnya punya tugas membantu tugas Presiden, bukan malah sebaliknya," tegas Igor kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 19 April 2026.

Rekam jejak Bahlil di sektor energi sudah lama "berasap". Ia menyinggung kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sempat menyeret nama Bahlil hingga berujung pada pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel.

Rentetan kontroversi ini, menurut Igor, sudah masuk kategori lampu merah. Jika dibiarkan, tindakan Bahlil berpotensi merusak reputasi Presiden Prabowo Subianto di mata rakyat.

"Bahlil layak diganti atau mungkin digeser ke tempat lain. Karena bukannya membantu Presiden, dia malah terus-terusan bikin blunder, baik lewat ucapan maupun tindakan," pungkas Igor.

BBM nonsubsidi Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite resmi mengalami kenaikan sejak 18 April 2026. Di pulau Jawa, harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp19.400 per liter, melonjak dari sebelumnya yang dibanderol Rp13.100 per liter. Kemudian Pertamina Dex naik menjadi Rp23.900, dari sebelumnya yang dijual Rp14.500 per liter.

Kenaikan BBM nonsubsidi ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya