Penyerahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung (Foto: Humas KPK)
Penyerahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung (Foto: Humas KPK)
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan perkara pemberi suap atas nama Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya pada Kamis, 16 April 2026.
"Kemudian untuk penahanannya, terhadap TRIS dipindahkan ke Rutan Kebon waru, sedangkan BER ke Rutan Wanita Bandung. Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 17 April 2026.
Populer
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
UPDATE
Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05
Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47