Berita

Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdul Kadir (tengah). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Kuasa Hukum Yaqut Minta KPK Ungkap seluruh Pihak yang Terlibat Kasus Kuota Haji

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 16:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.

Tim advokat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdul Kadir  menyoroti pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. 

Menurut Dodi, KPK jangan cuma fokus terhadap satu sosok, sementara potensi aktor lain belum diungkap secara terang.


“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, harus dibuka. Jangan hanya berhenti pada satu orang,” kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 16 April 2026. 

Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga menjamin rasa keadilan dan kemanfaatan bagi publik.

Di sisi lain, Dodi mengatakan, kliennya tidak pernah menghindar dari proses hukum. Bahkan, Yaqut disebut aktif meminta klarifikasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri tudingan yang beredar.

“Gus Yaqut sudah sangat kooperatif, dipanggil datang, diperiksa, bahkan bersurat resmi ke BPK untuk klarifikasi,” kata Dodi.

Namun demikian, Dodi justru mempertanyakan apakah sikap kooperatif tersebut diimbangi dengan proses penegakan hukum yang fair dan transparan. 

Menurutnya, aparat seharusnya memastikan setiap tahapan berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi atau opini yang berkembang di publik.

“Yang perlu ditanya sekarang, apakah penegak hukum sudah kooperatif dan menjunjung prinsip fairness serta due process of law?” lanjutnya.

Dodi menilai, penanganan perkara ini berpotensi menimbulkan preseden jika kebijakan administratif seorang menteri langsung ditarik ke ranah pidana tanpa dasar bukti kuat.

Ia mengingatkan bahwa posisi Yaqut sebagai pejabat publik, khususnya Menteri Agama saat itu, membuat kasus ini sensitif dan perlu kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya