Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: PPID DKI)

Nusantara

Pramono Tegaskan Wacana Naming Rights untuk Parpol Hanya Candaan

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 16:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan rencana peluang bagi partai politik (parpol) hingga merek dagang untuk membeli  hak penamaan (naming rights) pada halte hingga stasiun transportasi publik di ibu kota 

Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan kebijakan, melainkan sekadar kelakar.

“Bahkan kemarin sebenarnya saya sambil bercanda, saya perbolehkan partai politik. Judul utamanya jadi itu, padahal enggak, lah. Karena bagaimanapun yang paling utama adalah dunia usaha,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 April 2026.


Pramono menjelaskan, ide tersebut awalnya disampaikan dalam suasana santai saat menghadiri perayaan Paskah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Dalam kesempatan itu, ia tengah membahas potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema naming rights pada fasilitas publik.

Menurutnya, praktik penamaan halte maupun stasiun oleh pihak tertentu telah terbukti efektif menambah pemasukan tanpa membebani anggaran daerah.

“Semua halte di Jakarta sekarang hampir tidak ada yang tanpa nama. Begitu dikasih nama, ada cuannya,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan ada batas tegas antara kerja sama bisnis dan ruang publik. Karena itu, arah kebijakan Pemprov DKI tetap difokuskan pada kolaborasi dengan sektor swasta, bukan organisasi politik.

Penegasan ini sekaligus meredam spekulasi soal kemungkinan pelibatan partai politik dalam penamaan fasilitas publik, serta memastikan kebijakan tetap berada dalam koridor profesional dan non-politis.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya