Berita

Jusuf Hamka (kiri) bersama Lucas. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jelang Putusan, CMNP: Isu Gugatan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menjelang sidang putusan perkara perdata senilai Rp119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) angkat bicara terkait kabar yang beredar di media sosial. 

Pihak CMNP secara tegas menepis tuduhan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mereka ajukan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group akan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO.

Kuasa hukum PT CMNP, Lucas menegaskan tudingan yang beredar masif di media sosial tersebut sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.


"Kami mensinyalir adanya upaya sistematis di balik penyebaran narasi tersebut untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Lucas dalam keterangan tertulis, Kamis 16 April 2026.

Lucas juga membeberkan kronologi kuat yang mendasari gugatan mereka. Selain itu ada beberapa poin tuduhan dari pihak Hary Tanoe dan PT MNC yang langsung dibantah CMNP.

"Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan oleh Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan yang kurang pihak karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU)," kata Lucas.

"Dalih-dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas oleh bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang sudah dihadirkan oleh CMNP," ujarnya lagi.

Lucas juga menepis tuduhan pihak Hary Tanoe dan MNC terkait gugatan yang salah pihak. Padahal, menurutnya, keterlibatan Hary Tanoe secara pribadi sudah sangat jelas.

"CMNP juga berhasil membuktikan bahwa Hary Tanoe merupakan penerima manfaat dari MNC sehingga memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengendalikan dan menentukan kebijakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga Hary Tanoe dan MNC dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama," bebernya.

Selain itu, masih kata Lucas, berkaitan dengan tuduhan Gugatan Nebis in Idem, lantaran CMNP sudah pernah mengajukan gugatan dengan objek sengketa dan substansi perkara yang sama. Lucas menerangkan di persidangan, terbukti bahwa subjek, objek maupun substansi gugatan dari gugatan yang terdahulu dan gugatan CMNP Aquo adalah berbeda.

Gugatan terdahulu adalah CMNP menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU), BPPN, Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia dan meminta agar 28 lembar NCD yang dimiliki oleh CMNP dinyatakan sah, agar BPPN mencairkan NCD tersebut.

"Sedangkan gugatan CMNP a quo adalah CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti kerugian," beber Lucas menjelaskan.

Selain itu itu, CMNP juga menegaskan kalau gugatan yang dilayangkan telah daluarsa. Mengenai masa waktu gugatan tersebut, pihak CMNP merujuk pada aturan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa dihitung 30 (tiga puluh) tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, maka jelas terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak daluarsa," tambah Lucas.

Hingga saat ini, CMNP menyatakan belum menikmati hasil dari pertukaran surat berharga tersebut. Lucas berharap Majelis Hakim tetap objektif dalam memutus perkara pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.

"Kami sangat yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo akan betul-betul melihat perkara ini secara objektif," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya