Berita

Jusuf Hamka (kiri) bersama Lucas. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jelang Putusan, CMNP: Isu Gugatan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menjelang sidang putusan perkara perdata senilai Rp119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) angkat bicara terkait kabar yang beredar di media sosial. 

Pihak CMNP secara tegas menepis tuduhan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mereka ajukan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group akan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO.

Kuasa hukum PT CMNP, Lucas menegaskan tudingan yang beredar masif di media sosial tersebut sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.


"Kami mensinyalir adanya upaya sistematis di balik penyebaran narasi tersebut untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Lucas dalam keterangan tertulis, Kamis 16 April 2026.

Lucas juga membeberkan kronologi kuat yang mendasari gugatan mereka. Selain itu ada beberapa poin tuduhan dari pihak Hary Tanoe dan PT MNC yang langsung dibantah CMNP.

"Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan oleh Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan yang kurang pihak karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU)," kata Lucas.

"Dalih-dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas oleh bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang sudah dihadirkan oleh CMNP," ujarnya lagi.

Lucas juga menepis tuduhan pihak Hary Tanoe dan MNC terkait gugatan yang salah pihak. Padahal, menurutnya, keterlibatan Hary Tanoe secara pribadi sudah sangat jelas.

"CMNP juga berhasil membuktikan bahwa Hary Tanoe merupakan penerima manfaat dari MNC sehingga memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengendalikan dan menentukan kebijakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga Hary Tanoe dan MNC dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama," bebernya.

Selain itu, masih kata Lucas, berkaitan dengan tuduhan Gugatan Nebis in Idem, lantaran CMNP sudah pernah mengajukan gugatan dengan objek sengketa dan substansi perkara yang sama. Lucas menerangkan di persidangan, terbukti bahwa subjek, objek maupun substansi gugatan dari gugatan yang terdahulu dan gugatan CMNP Aquo adalah berbeda.

Gugatan terdahulu adalah CMNP menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU), BPPN, Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia dan meminta agar 28 lembar NCD yang dimiliki oleh CMNP dinyatakan sah, agar BPPN mencairkan NCD tersebut.

"Sedangkan gugatan CMNP a quo adalah CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti kerugian," beber Lucas menjelaskan.

Selain itu itu, CMNP juga menegaskan kalau gugatan yang dilayangkan telah daluarsa. Mengenai masa waktu gugatan tersebut, pihak CMNP merujuk pada aturan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa dihitung 30 (tiga puluh) tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, maka jelas terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak daluarsa," tambah Lucas.

Hingga saat ini, CMNP menyatakan belum menikmati hasil dari pertukaran surat berharga tersebut. Lucas berharap Majelis Hakim tetap objektif dalam memutus perkara pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.

"Kami sangat yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo akan betul-betul melihat perkara ini secara objektif," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya