Berita

Jusuf Hamka (kiri) bersama Lucas. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jelang Putusan, CMNP: Isu Gugatan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menjelang sidang putusan perkara perdata senilai Rp119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) angkat bicara terkait kabar yang beredar di media sosial. 

Pihak CMNP secara tegas menepis tuduhan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mereka ajukan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group akan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO.

Kuasa hukum PT CMNP, Lucas menegaskan tudingan yang beredar masif di media sosial tersebut sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.


"Kami mensinyalir adanya upaya sistematis di balik penyebaran narasi tersebut untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Lucas dalam keterangan tertulis, Kamis 16 April 2026.

Lucas juga membeberkan kronologi kuat yang mendasari gugatan mereka. Selain itu ada beberapa poin tuduhan dari pihak Hary Tanoe dan PT MNC yang langsung dibantah CMNP.

"Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan oleh Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan yang kurang pihak karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU)," kata Lucas.

"Dalih-dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas oleh bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang sudah dihadirkan oleh CMNP," ujarnya lagi.

Lucas juga menepis tuduhan pihak Hary Tanoe dan MNC terkait gugatan yang salah pihak. Padahal, menurutnya, keterlibatan Hary Tanoe secara pribadi sudah sangat jelas.

"CMNP juga berhasil membuktikan bahwa Hary Tanoe merupakan penerima manfaat dari MNC sehingga memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengendalikan dan menentukan kebijakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga Hary Tanoe dan MNC dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama," bebernya.

Selain itu, masih kata Lucas, berkaitan dengan tuduhan Gugatan Nebis in Idem, lantaran CMNP sudah pernah mengajukan gugatan dengan objek sengketa dan substansi perkara yang sama. Lucas menerangkan di persidangan, terbukti bahwa subjek, objek maupun substansi gugatan dari gugatan yang terdahulu dan gugatan CMNP Aquo adalah berbeda.

Gugatan terdahulu adalah CMNP menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU), BPPN, Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia dan meminta agar 28 lembar NCD yang dimiliki oleh CMNP dinyatakan sah, agar BPPN mencairkan NCD tersebut.

"Sedangkan gugatan CMNP a quo adalah CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti kerugian," beber Lucas menjelaskan.

Selain itu itu, CMNP juga menegaskan kalau gugatan yang dilayangkan telah daluarsa. Mengenai masa waktu gugatan tersebut, pihak CMNP merujuk pada aturan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa dihitung 30 (tiga puluh) tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, maka jelas terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak daluarsa," tambah Lucas.

Hingga saat ini, CMNP menyatakan belum menikmati hasil dari pertukaran surat berharga tersebut. Lucas berharap Majelis Hakim tetap objektif dalam memutus perkara pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.

"Kami sangat yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo akan betul-betul melihat perkara ini secara objektif," pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya